![]() |
Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Pelaku adalah AR (39) Warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, Selasa (12/09). |
Lebak, LineNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku AR (39) tahun Warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lebak pada Minggu (10/09/2023) pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Kampung Pariuk Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalanganyar.
"Dari Pelaku AR (39), kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek OPPO warna Biru, 1 buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital, 1 buah bekas bungkus rokok merek sampoerna mild yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0.83 gram," terang Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ngapip Rujito, Selasa (12/09).
Dikatakan Ngapip, pelaku AR mengedarkan Shabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, "Berdasarkan pengakuan Pelaku AR mendapatkan barang tersebut dari Pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO).," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bisa dikenakan pasal tentang Narkotika," Akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tegasnya.
"Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa," imbuh Ngapip. (Adnien)
0 Komentar