Breaking News

Tambang Batubara di Kawasan Perhutani di Baksel Kembali Makan Korban Jiwa

 

Papan imbauan larangan melakukan penambangan di kawasan Perhutani. Poto: Dokumentasi LineNews.id.
Lebak, LineNews.id - Lokasi pertambangan batubara tanpa izin di kawasan milik Perhutani di Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kembali memakan korban jiwa.

Insiden yang menewaskan satu orang penambang itu dikabarkan terjadi pada hari Senin, (18/9/23). Namun belum ada keterangan jelas mengenai identitas korban.

Menurut keterangan Kepala Desa Karangkamulyan, Mulyadi mengatakan, korban adalah warga Desa setempat, "Masyarakat saya," kata Kades melalui pesan elektronik whatsapp, Selasa (19/9/23).

Kades menjelaskan, korban meninggal lantaran terjatuh ke dalam lubang batubara saat hendak melakukan aktivitas pertambangan.

"Baru diperiksa kemarin, itu baru mau nambang, biasanya juga tidak suka nambang, berdua aja itu, itu jatuh," terangnya.

Terpisah, Kapolsek Panggarangan, melalui Kanit Intelnya membenarkan bahwa ada kejadian korban meninggal di lokasi tambang batubara.

"Iya betul kemarin, sudah ditangani Polres. Pemilik atas nama Sapid," katanya.

Sampai berita ini dipublish, wartawan belum terhubung komunikasi dengan keluarga korban atau pun dengan pemilik tambang batubara yang menghilangkan satu nyawa tersebut.

Sementara itu, ketua organisasi taktis Gerakan Rakyat Indonesia Sejahtera (Garis) menyampaikan ucapan belasungkawa atas insiden yang menimpa korban. Namun pihaknya juga sangat menyayangkan pihak yang berwajib tidak tegas menertibkan pertambangan liar yang ada di kawasan Perhutani.

Menurutnya, insiden orang meninggal di lokasi tambang batubara yang tidak memiliki izin tersebut bukanlah pertama kali, akan tetapi pemerintah terkesan tutup mata.

Bahkan, sering kali adanya kegiatan infeksi mendadak (Sidak) dari pemerintah, namun kesannya hanya formalitas. Sebab, sampai saat ini kegiatan tambang batubara di sana masih terus berlanjut.

"Saya melihat ada papan imbauan dari Perum Perhutani di area pertambangan, di sana jelas tertulis bahwa dilarang melakukan pertambangan tanpa izin, tapi kesannya imbauan tersebut hanya jadi hiasan saja," papar Ketua umum Garis, Irwan Mahardika.

Pihaknya meminta agar pemerintah dapat menghadirkan solusi untuk masyarakat khususnya bagi mereka yang memanfaatkan material alam batubara di wilayah Lebak Selatan (Baksel) sebagai mata pencarian.

"Jika memang penertiban tambang batubara akan menghilangkan perekonomian masyarakat, harusnya pemerintah hadir di tengah-tengah. Berikan keleluasan mengurus izin pertambangan atau jika tidak boleh nambang berikan solusi agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian," tuturnya.

Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sesuai pasal 7 ayat (1) huruf B yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Selanjutnya, menurut ketentuan pidana sesuai pasal (89), bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b, dan atau membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (1) huruf a, akan dipidana dengan pidana paling sedikit 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar.
(HR)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close