![]() |
Halaman kantor kejaksaan tinggi Banten. Poto: istimewa |
Sekjen LSHD, Irwan, menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 14 September 2023 mendatang bertujuan untuk mendesak Kejati banten agar segera memanggil pihak-pihak terlapor dan segera menetapkannya sebagai tersangka.
"Aksi demonstrasi yang akan kami laksanakan merupakan bentuk desakan kepada pihak Kejari agar segera memanggil pihak-pihak terlapor dugaan penjualan lahan milik negara di Desa Pagelaran, dan segera tetapkan tersangka," tutur Irwan, Minggu (10/09/23).
Lanjut Irwan, pada saat demonstrasi nanti, pihaknya akan menyampaikan hasil kajian LSHD terkait dugaan kasus penjualan lahan sempadan pantai tersebut.
"Akan kami sampaikan hasil kajian LSHD terkait dugaan kasus tersebut, yang menurut kami sudah terjadi pelanggaran hukum di sana sesuai data dan fakta yang ada," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presidium Peduli Banten (PPB) melaporkan Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) banten, atas dugaan kasus penjualan lahan milik negara, yaitu hutan lindung dan sempadan pantai.
Laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Kejati banten melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten, "Sudah (dilaporkan dan diterima laporannya -Red)," kata Iwan, (21/08/23). (KW)
0 Komentar