Breaking News

Kades di Lebak Ngaku Kecewa dengan Program P3-TGAI, Bahan Bangunan Diduga Gunakan Material Ilegal

Proyek pengerjaan program P3TGAI di Kecamatan Cihara, Lebak, Banten. 
Lebak, LineNews.id - Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, mengaku kecewa dengan program P3-TGAI yang diterimanya, lantaran tidak diajak musyawarah oleh oknum yang mengatasnamakan pengusul program dari kementerian PUPR tersebut. 

Menurut Kades yang mewanti wanti namanya disebutkan di media, pihaknya merasa hanya menjadi boneka yang dimanfaatkan oleh oknum demi mendulang keuntungan pribadi lewat program pemerintah. 

"Ya saya sangat kecewa, ini kan program padat karya yang seharusnya desa melalui P3A yang memiliki kewenangan untuk pengerjaan, jangan sampai program penunjang pertanian ini malah hanya mencoreng nama baik desa dengan pekerjaan yang asal-asalan," kata Kades, Rabu (30/8/23). 

Kades tersebut juga mengaku ditawari kembali program P3-TGAI namun pihaknya akan menolak. 

"Saya ditawari lagi, tapi enggak mau lah, buat apa program yang tujuannya untuk petani tapi malah jadi ladang keuntungan oleh mereka," ucapnya. 

Saat ditanya siapa dalang yang terkesan jadi mafia pada program P3-TGAI tersebut, Kades tidak berani mengatakan secara gamblang. Dia hanya menyebut salah satunya oknum anggota dewan Provinsi Banten. 

Ada Dua Kelompok P3A


Permasalahan hampir serupa juga terjadi di desa yang mendapatkan program P3-TGAI di wilayah Lebak bagian selatan. Di desa tersebut ternyata ada dua kelompok P3A.

Salah satu anggota P3A yang mengaku telah mengusulkan program P3-TGAI dari tahun 2021-2022 tetapi kelompoknya malah tidak dipilih oleh Balai Besar Wilayah Cidanau Ciujung Cidurian. 

Pihaknya mengatakan, bahwa kelompok P3A yang saat ini mengerjakan program P3-TGAI tidak menempuh tahapan usulan sebagaimana yang tertuang dalam pedoman umum (Pedum) P3-TGAI. 

"Saya masyarkat dirugikan sistem swakelola yang dimandatkan pedum dilanggar," tandas sumber LineNews.id.

Sebagai informasi, Kabupaten Lebak menyerap anggaran lebih dari Rp5,2 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN.

Anggaran tersebut disalurkan kepada 27 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak kemudian dibangun P3-TGAI. 

Program tersebut untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Menggunakan Material Diduga Ilegal


Sementara berdasarkan pantauan wartawan, di beberapa desa, pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) itu diduga tidak maksimal. 

Bahkan, material bangunan diduga tidak sesuai spek. Menurut salah seorang aktivis di Baksel, material yang digunakan ada yang dibeli dari tempat diduga ilegal. 

"Kebanyakan menggunakan pasir laut, rata-rata tambang pasir di pinggir laut tidak memiliki izin, kemudian batu belah ada yang berkulit, informasinya itu dibeli dari tambang batu yang tidak memiliki izin juga," tutur Adang Abadi. 

Oleh karena itu, Adang berharap program pembangunan sarana pertanian itu dapat diawasi sebaik mungkin. Dalam waktu dekat, kata Adang, pihaknya akan melayangkan surat audiensi ke Balai Besar Wilayah Cidanau Ciujung Cidurian untuk membahas permasalahan P3-TGAI. 

Adang juga mengancam akan bersurat ke Ditjen Sumber Daya Air untuk menyampaikan aspirasi berkaitan dengan temuan permasalahan pada program P3-TGAI di wilayah Kabupaten Lebak. 

"Permasalahan ini harus dikawal sampai tuntas, jika tidak ada solusi untuk perbaikan program itu dari Balai, kami akan layangkan surat ke Ditjen SDA," desaknya. 

Sampai berita ini dipublish, wartawan masih berupaya mencari kontak pihak Balai Besar Wilayah Cidanau Ciujung Cidurian untuk dikonfirmasi. (KW) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close