![]() |
Tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, berdiri tidak jauh dari bibir pantai. Poto: istimewa |
Koordinator DPN-PPB Iwan Setiawan mengatakan, laporan tersebut berdasarkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Kades Pagelaran yang dituding merekayasa dokumen dengan modus mengeluarkan surat oper alih garapan, yang kemudian lahan tersebut diduga dikomersilkan kepada perusahaan tambak udang pada tahun 2017 lalu.
"Diduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, berikut pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan aset negara berupa hutan lindung dan sepadan pantai. Diduga Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, melakukan rekayasa dokumen dengan cara modus, mengeluarkan surat keterangan oper alih garapan seolah tanah tersebut adalah garapan sdri. Silvy Ismail warga Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selaku penerima garapan adalah sdr. Erfan Efendy Sugianto, warga Probolinggo, Jawa Timur," terang Iwan saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik WhatsApp, (21/8/23).
Lanjut Koordinator DPN-PPB itu, bukan hanya Kades Pagelaran, pihaknya juga mencantumkan nama-nama lain sebagai saksi terlapor, lantaran diduga kuat sudah melakukan mufakat jahat demi mendulang keuntungan diri sendiri dan golongannya.
"Yang terkait 3 orang saksi, kepala desa, camat Malingping (2017-Red) dan pembeli penjual," tuturnya.
Iwan menjelaskan, lahan seluas 33.900 meter persegi milik negara tersebut diduga dikomersilkan berdasarkan adanya dugaan transaksi jual beli secara administrasi dengan modus oper alih garapan. Hal tersebut kata Iwan, sesuai informasi yang sudah dihimpunnya dan sudah diketahui oleh kalangan aktivis, LSM mau pun wartawan bahwa lahan tersebut dalam transaksi peralihan sudah muncul nilai sebesar Rp37 ribu per meter.
Terakhir, Iwan menyampaikan, laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Kejati Banten melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten, "Sudah (dilaporkan dan diterima laporannya di Kejati Bsnten-Red)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Malingping yang menjabat pada tahun 2017, Sukanta mengaku menandatangani berkas oper alih garapan lahan sebagai syarat membuat sertifikat di BPN.
"Saya menandatangani mengetahui oper alih garapan dari masyarakat ke masyarakat sebagai syarat untuk di buatkan sertifikat oleh BPN," kata Sukanta kepada LineNews.id melalui pesan elektronik WhatsApp, (5/7/23).
Kaitannya dengan lahan yang dioper alih tersebut adalah sempadan pantai yang diduga dijual ke pihak perusahaan tambak udang, Sukanta mengaku tidak mengetahui dan bukan kewenangannya.
"Kalau berbicara sempadan pantai, itu urusan pihak terkait, bukan kewenangan kita sebagai camat waktu itu," imbuhnya.
Sukanta menjelaskan, soal penandatanganan berkas oper alih lahan yang harus diketahui oleh Camat, menurutnya itu merupakan pelayanan administrasi kepada masyarakat, yang memang sudah ditandatangani dahulu oleh kepala desa.
"Yang pasti kami berpikir tentang pelayanan kepada masyarakat, karena secara administrasi sudah di tanda tangan para pihak (penggarap dan desa)," tukasnya.
Untuk diketahui, di atas lahan sempadan pantai seluas 33.900 meter persegi tepatnya di Blok Kubang Waliwis RT 04 RW 01, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, saat ini sudah berdiri perusahaan tambak udang.
Pantauan wartawan, bangunan pagar pembatas perusahaan berjejer yang jaraknya tidak jauh dari pasang tertinggi air laut. (KW)
0 Komentar