![]() |
Dua petugas Polwan Polrestabes Bandung tengah menggandeng pelaku yang membawa kabur uang siswa SMAN 21 Bandung sebesar Rp400 juta. Poto: istimewa |
Uang tersebut rencananya akan digunakan para siswa untuk membiayai study tour ke Yogyakarta.
Tersangka merupakan pekerja lepas sebagai tour leader di perusahaan jasa travel berinisial GTI.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dalam konferensi persnya mengatakan, penangkapan terhadap ICL kurang dari 24 jam selepas polisi menerima laporan terhadap tersangka pada Rabu, (24/5/2023).
"Polisi menangkapnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di kawasan Cilengkrang. Pelaku ini Merupakan freelance perusahaan GTI,” Ungkapnya, Kamis (25/5/2023).
Lanjut Budi, saat ini Polisi tengah menggali motif pelaku melakukan aksi penipuan yang diduga merugikan siswa sampai Rp400 juta.
“Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa, sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut, dan sejauh ini ICL mengaku nekat melakukan aksi kriminal itu untuk kepentingan pribadi. Dan pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan,” tutupnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ICL menggunakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (FH)
0 Komentar