Breaking News

Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Syarat Polisi Boleh Menindak Pelanggaran di Jalan

Petugas polisi lalulintas tengah memeriksa pengendara motor di jalan. Poto: istimewa
Nasional, LineNews.id- Tilang manual kini kembali diberlakukan setelah sebelumnya dilarang. Polisi juga menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Aturan baru tilang manual diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat telegram tentang tilang manual tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan tilang manual hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran. 

"Penindakan (tilang manual)-Red oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, meski polisi lalu lintas diperbolehkan melakukan tilang manual lagi, Dia menegaskan penindakan tidak dilakukan secara stasioner atau razia.

Aturan tersebut juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti menerobos lampu merah atau lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm dan melawan arus. 

Kemudian berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

Lebih lanjut, kembali berlakunya tilang manual bertujuan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dan belum terjangkau ETLE. Dia juga menegaskan akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan.

"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," tegas Sandi. (KW) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close