Breaking News

Samad, Terpidana Kasus Samsat Malingping Ajukan PK, 'Seret' Nama Opar

Halaman kantor Samsat Malingping. Poto: Dokumentasi LineNews.id
Serang, LineNews.id - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengadaan lahan Samsat Malingping pada Tahun 2019 dengan terpidana tunggal Mantan Kepala UPTD Samsat Malingping, Samad kini mencuat kembali. Kali ini dengan menyeret-nyeret nama mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari dalam kasusnya itu.

Dalam hal ini, Samad selaku terpidana dalam sidang penyampaian keterangan pra Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa sebagai pemegang kebijakan, seharusnya Mantan Kepala Bapenda Pemprov Banten tersebut juga terkena hukuman.

Dalam keterangan usai menjalani persidangan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tipikor Serang pada, Selasa (30/05) kemarin, seperti dilansir dari Banten Pos, Samad merasa bahwa kasus yang menimpanya tidak berdiri sendiri, ia mengaku telah dijadikan tumbal atas kasus yang menjeratnya itu. Pasalnya, menurut Samad, dalam kasus ini ada pihak-pihak lain yang juga turut terlibat di dalamnya. Terlebih lagi pada saat itu Samad mengaku bahwa dirinya hanyalah sekretaris pelaksana pengadaan, bukan menjadi pihak pemegang kebijakan.

Menurut terpidana kasus korupsi by design itu pihak yang ia maksud harus juga turut diseret kemeja persidangan. "Bukan saya gak mau dihukum sendiri. Saya bukan pemegang kebijakan, Saya juga di pengadaan itu cuman sekretaris, ketuanya ada. Kalau misalkan kepala badan (Opar, red) tidak membayarkan ya Saya tidak masalah sih, saya juga gak memaksa. Tapi kepala badan kan membayarkan,” tuturnya.

Kemudian mantan kepala UPTD Samsat Malingping itu pun merasa heran sekaligus juga turut mempertanyakan terkait pengadaan lahan Samsat sebelumnya di Malingping pada Tahun 2016, yang hingga kini lahannya tidak terpakai itu (di Kampung Pasir Geleng Desa Cilangkahan-red).

Ini dijelaskan Samad pula, bahwa kasus pengadaan itulah yang seharusnya diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH), bukan hanya kasusnya. Karena menurut Samad, pengadaan yang dilakukannya justru bernilai manfaat karena dapat digunakan.

”Dan kedua, tanah yang kemarin saya beli itu memang saya perjuangkan benar-benar pure akhirnya bisa dibangun, ada manfaatnya lah. Beda dengan pengadaan 2016, Malingping udah ada pengadaan dulu, gak dipakai, gak ada masalah. Aneh. Kalau mau adil mah itu yang diusut mah,” terangnya.

Terpidana ini pun kembali menegaskan bahwa dalam kasus ini, pihak yang seharusnya bertanggungjawab bukan hanya dirinya semata, melainkan pihak-pihak lain yang tergabung ke dalam tim pengadaan lahan seperti PPA hingga PPTK.

”Ya kitakan bekerja tim, harusnya tim juga salah. Di sana ada PPK, ada PA, dan sendiri dia. Terus ada sekretariat PPTK, PPTK, Baladiah sebagai anggota tim pengadaan. Kalau misalkan mau disalahkan ya tim lah jangan Saya sendiri. Gak ada sejarahnya Tipikor itu sendiri,” tegas Samad.

Diketahui, tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya, Samad menjalani persidangan PK di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan seorang diri. Dalam persidangan tersebut Samad menjelaskan, alasan ia mengajukan permohonan PK tersebut lantaran dirinya merasa dirugikan atas putusan hakim yang diterimanya. 

Dalam hal ini Samad mengaku telah mempelajari sejumlah berkas seperti putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang, putusan PK, dan putusan kasasi atas perkara yang menimpanya serta menganalisis dari perkara yang sifatnya sama yakni pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Hasilnya ungkap Samad, kedua kasus tersebut memiliki sifat yang sama, namun meski begitu, terdapat perbedaan putusan pemidanaan oleh hakim yang mana menurutnya putusan yang ia terima justru jauh lebih berat ketimbang Agus Karsono.

Karena, berdasarkan berkas petikan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang yang dimiliki Samad, Agus Karsono hanya menerima putusan pidana selama 4 Tahun dengan kerugian negara yang dihasilkan sebesar Rp 8,3 Miliar. Sementara dirinya menerima putusan hakim dengan pidana selama 6,6 Tahun dengan kerugian negara yang dihasilkan sebesar Rp680 juta.

”Karena adanya ketidakadilan dalam memutuskan perkara terhadap saya yang Mulia,” terangnya.   

Namun saat diteliti lebih lanjut atas berkas memori PK, Hakim Ketua menilai, jika terdakwa Agus Karsono kasusnya belum sampai pada tahapan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, melainkan masih dalam tahapan kasasi. Sehingga Hakim Ketua menyayangkan, apabila proses PK terus dilanjut, maka bukan tidak mungkin nantinya setelah hasil kasasi turun, Samad lah yang justru lebih dirugikan.

"Itu semua kan belum inkrah, belum mempunyai kekuatan hukum, belum ada sesuatu yang pasti. Kalau ini tetap saudara ajukan, nanti kalau turun putusan putusan kasasinya. Ibaratnya nanti menjatuhkan pidana yang jauh lebih berat, nanti saudara tidak bisa lagi mengajukan PK,” terangnya.    

"Jadi kalau saudara tetap masih memproses permohonan saudara, yang nanti kalau putusannya yang saudara jadikan novum itu berbeda, itu malah merugikan saudara,” jelas Hakim Ketua dalam
persidangan tersebut.

Meski dijelaskan begitu, Samad merasa yakin atas keyakinannya itu untuk tetap melanjutkan proses PK atas putusan pidana yang diterimanya itu. 

Selanjutnya, usai dilakukan berbagai pertimbangan, Hakim Ketua memutuskan bahwa persidangan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan atas permohonan PK yang diajukan oleh terpidana Samad pada Selasa, 6 Juni nanti 2023 di PN Serang.

”Saudara hadir lagi pada persidangan minggu depan untuk mendengarkan tanggapan permohonan Peninjauan Kembali saudara,” katanya.

Terpisah, saat wartawan mengkonfirmasi
melalui telepon, ke nomor mantan Kepala Bapenda, Opar Sohari, telpon ditolak. Namun, pesan elektronik yang dikirim berhasil dibalas oleh seseorang yang mengaku sebagai istri mantan Kepala Bapenda Provinsi Banten itu dan mengatakan jika yang bersangkutan tengah sakit.

”Waalaikumussalam maaf saya istrinya. Bapak saat ini sedang sakit karena pembuluh darah otak kirinya pecah, sekarang masih dirawat intensif. Terimakasih,” tulis isi pesan singkat tersebut. (HR)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close