![]() |
Halaman depan Kantor KPU Lebak. Poto: istimewa |
Disampaikan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya, pihaknya masih menggali informasi dari para terduga korban, sehingga kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
"Kasus ini dalam proses penyelidikan di Polres Lebak. Seperti wawancara, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta mengklarifikasi beberapa yang diduga menjadi korban pungli tersebut," kata Kanit Tipikor pada LineNews.id. Selasa (30/5/23)
Disinggung mengenai hasil pemeriksaan keterangan terhadap saksi, apakah ada indikasi tindak pidana kerugian negara, Putu menyatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan perkara yang tengah mereka usut.
“Jika nanti ditemukan indikasi tindak pidana, kita bisa menggandeng instansi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penghitungan kalau memang ada kerugian negara, intinya saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
"Yang jelas kita running terus nih tidak stop. Kita rampungkan dulu, nanti kita simpulkan. Karena saksi yang akan kita mintai keterangan masih banyak, ada di setiap kecamatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi membantah tuduhan Pungli tersebut. Kata dia, pungutan kepada anggota Badan Ad Hoc dilakukan sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang dilakukan bendahara KPU Lebak.
Kasus ini mencuat setelah Badan Ad Hoc mengeluhkan adanya pungutan dengan dalih untuk membayar pajak penghasilan. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU, honor Badan Ad Hoc merupakan jenis penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (KW)
0 Komentar