Breaking News

Musa Beberkan Jatah Kades Pagelaran Rp690 Juta dari Pembebasan Lahan Pembangunan Tambak Udang

Poto ilustrasi
Lebak, LineNews.id - Terkait polemik perusahaan tambak udang dengan Kades Pagelaran kini berbuntut panjang.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kades Pagelaran Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, diduga mendapat sukses fee sebesar Rp690 juta dari pembebasan lahan yang dibangun tambang udang vaname di wilayahnya. 

Kabar tersebut kini mendapat respon anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah. Pihaknya mengaku mengantongi bukti adanya dugaan praktik Pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pagelaran tersebut.

Musa membeberkan, beberapa bukti yang menyudutkan Kades Pagelaran, yang menurutnya bisa dijadikan alat bukti yang kuat di hadapan hukum.

"Yang mana alat bukti yang dimiliki berupa kwitansi tanda terima uang, bukti transfer ke rekening oknum kades dan suaminya serta dokumentasi penerima uang berupa poto," tutur Musa, Rabu (24/5/23). 

Musa juga menjelaskan, Pungli yang dilakukan oknum Kades Pagelaran terjadi sejak tahun 2017 sampai 2023 dengan modus meminta fee sebesar Rp1.500 per meter dari pembelian lahan untuk lokasi tambak udang yang ada di desanya. 

"Dengan total hasil pungli sebesar Rp690 Juta terdiri dari Rp345 juta pada tahun 2017/2018 dari salah seorang berinisial (AS) penyedia lahan lokasi tambak udang PT. SDB seluas 23 Ha dan Rp345 juta dari saudara (HFM) selaku penyedia lahan untuk tambak udang PT. RGS seluas 23 Ha tahun 2021/2023," paparnya.

Lanjut Musa, uang hasil fee lahan tambak selama tahunan itu tidak masuk pada pendapatan desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Padahal fee tersebut didapat karena jabatannya sebagai Kepala Desa, artinya ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta perbuatan yang dilarang sebagaimana pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," katanya. 

Terakhir, Musa menegaskan bahwa perbuatan oknum kades tersebut harus ditindak secara hukum karena bukan hanya melanggar pasal 29 Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tapi merupakan tindak yang memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Bahkan ucap Musa, di area pembangunan tambak udang di sana diduga terdapat lahan sempadan pantai yang terkena serobot pembangunan budidaya udang tersebut. 

"Maka ini adalah prilaku KKN. Bukan hanya itu tindakan oknum kades tersebut juga mengakibatkan hilangnya hutan lindung, sepadan pantai dan jalan desa dengan total luas lebih dari 3,5 Ha yang diduga ikut terjual oleh kades pada pengusaha tambak udang," tukasnya. 

Untuk diketahui, persoalan tersebut saat ini tengah ditangani pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lebak. Namun saat dikonfirmasi, pengelola perusahaan tambak udang PT. RGS Haji Parid belum membalas pesan whatsapp dari wartawan. (KW) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close