Breaking News

Bahu Jalan di Pasar Malingping Hilang Diserobot Pedagang, LPI Minta Pemda Lebak Turun Tangan

 

Ruas jala  Pasar Malingping, Kabupaten Lebak. Poto: Dokumentasi LineNews.id
Lebak, LineNews.id - Ketua Bidang Investigasi DPP Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Paiman Tamim, mengkritisi terkait hilangnya trotoar di ruas jalan pasar malingping, Kabupaten Lebak.

"Miris dengan hilangnya fungsi trotoar di ruas jalan Pasar Malingping dengan berdiri kokohnya beberapa bangunan besar yang menyerobot badan jalan sampai sampai trotoar dihilangkan dan beralih fungsi," tutur Paiman. Sabtu (20/5/23)

Lanjut Paiman, pihaknya mendesak Pemda Lebak, Dishub sampai dengan Korlantas Polda Banten untuk menertibkan bangunan yang menyerobot bahu jalan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang mengatur tentang hak pejalan kaki.

"Dasar hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki. Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki," tegas Paiman.

Terakhir, Paiman menyampaikan bahwa pihaknya akan segeran mengirim surat audiensi kepada pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut agar segera dibenahi.

"LPI juga akan segera melayangkan surat kepada instansi terkait, karena jelas pengelolaan tata kota yang buruk bisa menimbulkan segala problem di sana, maka wajib pembenahan apalagi jika ada harapan untuk pemekaran kabupaten segala sesuatu sudah harus dipersiapkan," pungkasnya. (KW)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close