![]() |
Poto atas kondisi pasar Malingping, Lebak, Banten. Poto bawah Ketum LPI di ruangannya. Poto: istimewa |
Hal itu disampaikan Ketua Umum (ketum) LPI Rohmat Hidayat lewat rilis yang diterima LineNews.id.
"LPI sudah mulai menempuh secara jalur administrasi terkait carut-marutnya Pasar Malingping, bahkan diserobotnya hak pejalan kaki (trotoar) oleh para penguasa di area tersebut," kata Rohmat.
LPI menuntut agar fungsi trotoar dikembalikan sebagaimana mestinya. Jangan hanya karena keserakahan penguasa, tutur Rohmat, hak-hak pejalan kaki direnggut.
Selain itu, LPI juga mengancam akan segera melaporkan pemerintah setempat dan pemerintah daerah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran diduga telah melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran yang ditemukannya.
"Maka dari itu LPI juga akan segera membuat laporan tertulis kepada APH terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di sana, salah satunya adalah melanggar ketentuan perundang-undangan dan akan melaporkan juga pemerintah setempat sampai daerah yang mana diduga telah melakukan pembiaran," tegas Rohmat.
Masih kata Rohmat, pihaknya menilai bahwa Pemkab Lebak terlalu tunduk pada penguasa wilayah, terbukti dengan adanya statement dari salah satu pejabat publik.
"Yang dilawan juga kan penguasa, bingung jadinya. Malah saya nanti yang ditendang dari jabatan," tutur Rohmat mengutip ucapan salah satu pejabat publik yang tidak disebutkan namanya.
Mendengar statement tersebut, Rohmat menduga pemerintah dan instansi terkait sudah melakukan mufakat jahat bersama oknum atau golongan demi mendulang keuntungan dengan diduga mengorbankan fasilitas umum milik negara.
"Dengan adanya hal itu amat sangat menarik untuk diikuti. menurut LPI, kalimat pemerintah telah melakukan pembiaran dan dugaan memberikan keuntungan kepada seseorang atau golongan untuk memperkaya dirinya dengan menggunakan bahkan menghilangkan fasilitas umum milik negara, itu jelas. Maka dari itu kajian terkait dugaan adanya lelang pada 2008 dengan terkait 1.350 lahan diduga eks pasar dan 1.500 diduga eks kantor kecamatan akan semakin menarik untuk didalami," katanya.
Terakhir, Rohmat meminta Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat untuk segera bertindak, lantaran dia menuding Pemkab Lebak tidak bisa diandalkan untuk melakukan penertiban.
"LPI juga meminta agar Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat segera turun tangan, karena jelas pemerintah daerah di Lebak jangankan di tingkat kecamatan, di kabupaten sendiri pun sepertinya amat sangat ketakutan untuk melakukan eksekusi, yang padahal sudah menjadi hak dan kewajiban untuk menertibkan karena ini aset negara bukan milik penguasa atau pengusaha," paparnya. (KW)
0 Komentar