![]() |
Ketua KNPI Kecamatan Malingping, disambut staf Ditjen PRL Banten, saat melaporkan 12 tambak udang pename yang tak mengantongi izin PKKPRL di Lebak Selatan, Selasa, (9/5/23). Poto: istimewa. |
Ketua KNPI Kecamatan Malingping, M Febi Pirmansyah mengatakan pihaknya telah melaporkan 12 badan usaha tambak udang yang ada di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan.
"Hari ini kami melaporkan 12 tambak yang berada di wilayah Lebak selatan yang belum mengantongi izin PKKPRL," ujar Febi lewat keterangan tertulis yang diterima LineNews.id.
Febi menerangkan sebelum melakukan upaya pelaporan, pihaknya sempat melakukan aksi penyegelan di beberapa titik perusahan tambak yang tidak memilik izin tersebut.
Langkah itu, kata Febi merupakan bentuk keseriusan dalam menyikapi isu yang terjadi yang ada di daerah Kabupaten Lebak, terutama marak berdiri tambak udang yang tidak taat aturan.
"Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal isu yang terjadi di Lebak selatan. Seperti yang saya katakan dulu bahwa kami sebagai pemuda tentu tidak menolak adanya investor yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Lebak Selatan, Kami senang, akan tetapi tolong lengkapi perizinan tersebut jangan malah dilalaikan," tandasnya.
Kata Febi, pihaknya mendesak agar persoalan itu menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Jangan sampai para cukong nakal yang berusaha di wilayah pesisir Kabupaten Lebak, terus-terusan mendirikan usaha namun mengabaikan peraturan yang ada.
"Alhamdulillah berkas sudah masuk, tadi kami di sambut oleh pihak Dirjen yaitu stafnya. Kami memaparkan temuan yang terjadi serta meminta pihak dirjen untuk segera menindak lanjut," tutupnya (CR-FH/Red).
0 Komentar