![]() |
Halaman kantor dinas PUPR Provinsi Banten. Poto: Google map. |
"Akan terus menggali lebih jauh terkait beberapa dugaan di tubuh Pemprov Banten khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, dengan begitu banyaknya dugaan persoalan di sana mulai dari Jembatan Cisoka II, Jembatan Jati Pulo, Pelebaran Simpang Gondrong, Proyek Pemeliharaan Gedung Ruang Arsip Dinas PUPR, dan juga Proyek Subulusalam Kresek Tangerang dan beberapa proyek lainya," tutur Rohmat kepada LineNews.id, Senin, (17/4/2023).
Kaitan dengan bukti baru yang dikantongi, beber Rohmat, pihaknya menduga bahwa ada pemalsuan dokumen pada salah satu proyek, namun tidak dikatakannya secara gamblang.
"Sudah mendapatkan kembali tambahan data dan bukti bahkan ada salah satu temuan yang diduga keras berbau dugaan pemalsuan dokumen terkait salah satu pengadaan yang dilakukan, dengan hal tersebut LPI sudah mempersiapkan langkah lebih serius mengingat bungkamnya PUPR Provinsi Banten, bukan solusi yang dapat menyelesaikan bahkan sekarang ada kajian yang sudah merujuk ke dugaan kerugian negara," bebernya.
Dengan begitu Rohmat mengingatkan kembali agar APH segera menindak lanjuti temuannya tersebut.
"Karena jelas di sini sudah nampak jelas dugaan kepentingan yang dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, mulai dari dugaan memperkaya diri sendiri dan orang lain sampai dengan dugaan adanya dokumen yang dipalsukan hanya untuk memenuhi hasrat politiknya demi meraup keuntungan pada suatu kegiatan," tandasnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Dongkol ini juga melontarkan kekecewaannya terhadap penegak hukum di Provinsi Banten, lantaran terkesan tutup mata terhadap pelaporan yang dilayangkan oleh pihaknya.
"Maka dari itu Lpi juga mengingatkan kembali kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, untuk bersikap lebih tegas dan juga mendorong aparatur penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Banten agar segera bertindak dengan temuan dan pelaporan yang dilakukan masyarakat jangan sampai tersendat, karena persoalan hari ini sudah jauh dari kata tutup mata malahan terkesan berdiam diri entah ada apa dengan APH," Cetusnya.
Terakhir kata Rohmat, dalam waktu dekat LPI akan meminta beraudiensi dengan BPK RI perwakilan Provinsi Banten dan Kejati Banten, guna bersama-sama membongkar persoalan di DPUPR.
"Pihak LPI pun akan segera melayangkan surat audiensi kepada BPK dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk sama sama membuka dugaan persoalan yang ada agar lebih didalami karena jelas di sini diduga keras kebijakan bahkan dugaan kepentingan yang dilakukan oleh Kepala DPUPR Banten sudah melewati batas wajar dan LPI juga ingatkan BPK dengan beberapa dugaan di DPA 2021 Sampai 2022 kenapa banyak persoalan yang bisa lolos ada apa dengan BPK," paparnya.
Sementara untuk dimintai konfirmasi, sampai berita ini dipublish, Kepala Dinas PUPR Banten belum membalas pesan elektronik whatsapp wartawan. (KW)
0 Komentar