Breaking News

LPI Ungkap Kejanggalan Proyek DPUPR Banten di Kresek Tangerang

      Tangerang, LineNews.id - Aktivis pengurus Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengungkap soal temuan kejanggalan dari Proyek yang diduga Siluman di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan jalan dam Jembatan (PJJ) Tangerang, milik pengelolaan DPUPR Provinsi Banten, Kamis (06/04).

     Menurut LPI, berdasarkan penelusuran hasil investigasi timnya, Proyek pemeliharaan berkala jalan dan Jembatan Provinsi di Pondok Pesantren Subulusalam, berdasarkan nomor kontrak 761/1392/SPK/UPTD-JJS/DPUPR/VII/2022 dengan nilai kontrak Rp 825.634.000, berada di koordinat ruas jalan akses khusus menuju pondok pesantren.

      Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat menilai terdapat kejanggalan dalam nomenklatur jenis kegiatan, yang menurutnya koordinat ruas jalan tersebut idealnya berada di wilayah kewenangan UPTD PJJ Tangerang, akan tetapi nomor kontrak dikeluarkan berdasarkan kewenangan UPT PJJ Serang-Cilegon.  

     Kemudian, sebut Rohmat lagi, koordinat jalan yang berada di Kampung Kresek dan titik koordinat ruas jalan tersebut merupakan akses khusus menuju pondok pesantren belum diketahui jelas status kewenangannya. "Terlebih, jenis kegiatan yang tercantum dalam papan informasi proyek merupakan kegiatan Pemeliharaan Berkala jalan dan Jembatan, tetapi Faktanya adalah Pembangunan ruas jalan rigid beton dengan dimensi seperti jalan Poros Desa,"terangnya.

     Oleh karenanya pihaknya menduga ada kejanggalan hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.

     "Saya menduga keras ini ada kejanggalan dari mulai kewenangan, status jalan yang tidak jelas, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran, yang terjadi pada proyek yang berlokasi di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang yang mana proyek tersebut seharusnya menjadi kewenangan dari UPT PJJ Tangerang namun di kerjakan oleh UPT PJJ Seragon," tandas Rohmat.

     Dalam hal ini,  Ketua LPI mengaku heran dengan proyek yang ada, karena jelas di papan informasi yang di pampang proyek tersebut adalah proyek Pemeliharaan berkala jalan dan jembatan provinsi, "Namun pada fakta yang ditemukan adalah pembangunan jalan. Serta tempat nya pun sedikit membingungkan karena proyek tersebut berada di dalam pondok pesantren yang mana jalan tersebut tidak berhubungan dengan akses jalan milik provinsi malahan terkesan jalan buntu," paparnya.

      Oleh karenanya, berdasarkan temuan tersebut, LPI mempertanyakan kewenangan pengerjaan, perencanaan dan titik lokasi pengerjaan yang diduga adanya kepentingan sehingga terjadi penyerobotan kewenangan pengerjaan, karena mengingat ponpes tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang bukan berada di Kabupaten Serang.

     "Dengan adanya dugaan temuan fakta lapangan itu, LPI akan segera melaporkan hal tersebut, karena jelas proyek yang di duga di kamuflasekan pemeliharaan berkala, namun pada faktanya di bangunkan jalan baru dan berada di dalam ponpes. Di sini juga kami meminta kepada BPK, dan APH segera memeriksa kepala dinas PUPR provinsi Banten," ungkap Rohmat Hidayat.

      Terpisah, salah seorang warga setempat, Mulyadi (41) membenarkan akses jalan tersebut dibangunnya oleh dinas provinsi, namun menurutnya jalan itu buntu tidak ada kendaraan yang lalu lalang. 

     "Jalan yang berada didalam pondok pesantren itu sekarang sulit di lewati warga karena sering nya buka tutup pagar ponpes,"ungkap warga itu.

     "Iya, berdasarkan informasi bahwa jalan itu bukan jalan provinsi pak, malahan jalan tersebut adalah jalan penghubung antar desa, karena jalannya kecil, "cetus warga Kresek lainnya. (Adek) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close