Breaking News

Terkait Biaya Pendaftaran PTSL di Pondokpanjang Lebih dari SKB 3 Menteri, Ketua PTSL Ngelak

 

Poto ilustrasi
Lebak, LineNews.id - Terkait biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, yang diduga melebihi nilai yang sudah diatur dalam SKB 3 menteri, Ketua Panitia PTSL Desa Pondokpanjang mengelak.

Pihaknya membenarkan besaran biaya sesuai SKB 3 menteri memang dibebankan Rp150 ribu per bidang tanah, namun menurutnya, pasal dalam SKB menyebutkan biaya tersebut di luar biaya materai dan berkas pendukung atau persyaratan.

"Biar saya jelaskan ya pak. Bahwa sertifikat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam skb 3 menteri yaitu sebesar 150rb. Dalam ketentuannya dalam pasal disebutkan, itu diluar biaya materai dan surat-surat pendukung atau persyaratan untuk sertifikat seperti surat hibah, waris, atau jual beli dan materai," tutur Ketua panitia PTSL Hedi saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik Whatsapp, (9/3/23).

Hedi menuturkan, bahwa di Desa Pondokpanjang banyak masyarakat yang mendaftar PTSL tidak memiliki kelengkapan berkas. Adapun tambahan biaya Rp100 ribu menurut Hedi, untuk menunjang operasional di lapangan.

"Bapak tahu sendiri kan masyarakat banyak yg tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Selain itu, saya juga melibatkan rt da rw utk mendampingi petugas ukur dari KJSKB sebanyak 15 orang. Masing-masing tim ukur didampingi oleh 3 orang petugas dari desa dan mereka butuh biaya (makan, rokok bensin dll). Maka sesuai kesepakatan ditentukan biaya 100rb," paparnya.

Namun saat dipertegas mengenai pungutan biaya melebihi regulasi dalam SKB tiga Menteri, sesuai pengakuan warga, Hedi mengelak, "Tidak. Bapak bisa mencerna penjelasan saya?," sangkalnya.

Kata Hedi, pihaknya sudah mengimbau kepada RT dan RW untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa biaya PTSL Rp150 ribu. Namun biaya itu kata Hedi, di luar persyaratan sesuai yang disebutkan di SKB 3 menteri.

"Saya minta ke para RT dan RW untuk menjelaskan ke masyarakat bahwa sertifikat tetap 150rb. Adapun biaya materai dan surat-surat kelengkapan atau persyaratan sertifikat dibebankan ke masyarakat," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat penerima manfaat program sertifikat PTSL di Desa Pondokpanjang, dimintai biaya sebesar Rp250 ribu.

"Dipungut biaya sama pihak desa, RT yang mintain, katanya harusnya 300 ribu terus ada potongan apa gitu jadinya 2 setengah, 250 ribu," tuturnya saat ditemui di lapangan.

Dikonfirmasi Terpisah, Camat Cihara Asep Kusnandar mengaku belum tahu kaitan biaya pembuatan sertifikat PTSL di Desa Pondokpanjang. Pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu, "Itu baru dugaan, saya perlu klarifikasi dulu ke  desa," singkatnya. (KW)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close