Tambang Ilegal di Lebak Ancam Rusak Lingkungan dan Rugikan Pemerintah Daerah
![]() |
Kegiatan pertambangan di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Poto: Dokumentasi LineNews.id. |
Bukan hanya itu, kegiatan pertambangan di wilayah Lebak juga dianggap mejadi polemik besar dan mengancam keberlangsungan lingkungan.
Untuk itu pemerintah daerah diminta kembali menata regulasi perizinan pertambangan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menjaga dampaknya terhadap alam.
Hal ini disampaikan Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, dalam wawancara dengan awak media, Selasa (14/3/2023). Nasir mendesak Pemkab Lebak melahirkan payung hukum sebagai legalitas izin kepada para pelaku usaha pertambangan.
“Pemerintah daerah harus berupaya melahirkan aturan payung hukum sebagai legalitas izin kepada para pelaku usaha pertambangan,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Daeng ini menyebut bahwa di daerah Lebak terutama di bagian selatan, masih banyak usaha tambang diduga belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah.
Menurutnya, kalau Pemda Lebak membiarkan aktivitas tambang yang tak jelas perizinannya, itu akan merugikan Pemda, lingkungan, termasuk aparat penegak hukum khususnya kepolisian yang harus menindak.
Terkait persoalan ini, lembaga Mata Hukum akan menggelar diskusi bertajuk Galian Pertambangan, Gerbang Investasi Lebak-Banten, pada Selasa 21 Maret 2023 di Hotel Maris, Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Sejumlah pihak diundang hadir dalam diskusi tersebut, di antaranya penegak hukum dari Polres Lebak dan Kejaksaan, Pemda Lebak, pelaku usaha tambang, tokoh masyarakat, LSM, serta mahasiswa.
"Tujuannya, melahirkan regulasi sebagai payung hukum untuk para pembisnis dan investor yang akan menanamkan modalnya di Lebak," ungkap Nasir.
Dirinya berharap diskusi tersebut akan melahirkan satu jaminan kelangsungan kegiatan bisnis pertambangan, "Salah satu sumber pendapatan daerah dan mencari solusi problematika galian tanah tambang di Kabupaten Lebak," pungkasnya. (Red)