Breaking News

Rokok Tanpa Pita Cukai Masih Dijual Bebas, Praktisi Hukum Desak Pihak Berwajib Lebih Tegas

Poto: Istimewa
Nasional, LineNews.id - Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai kini tak hanya sekedar menyasar wilayah perdesaan, pesatnya arus pasar produk yang diduga merugikan pajak negara itu kian hari makin merambah. Akan tetapi sampai detik ini pihak berwajib terkesan tutup mata, lantaran tidak ada tindakan tegas. 

Berdasarkan petunjuk sumber, wartawan LineNews.id mencoba menelusuri fakta di lapangan, khususnya di Banten bagian selatan. Warung-warung dan toko agen yang menjual barang tersebut tampak tidak merasa bersalah padahal sudah memperdagangkan barang diduga ilegal.

Tak dipajang di etalase memang, namun cukup dengan mengucapkan salah satu merek dari banyaknya merek rokok tanpa cukai tersebut, penjual langsung mengeluarkannya. 

Ironisnya lagi, mulai dari para distributor dengan gaya senyapnya, cara sales yang mengirim dengan penyamaran yang luar biasa, sampai pada pedagang warung yang menjual setengah terang-terangan.

Atas dinamika tersebut, wartawan mencoba meminta tanggapan ekonom, aktivis dan praktisi hukum. Menurut kacamata hukum, peredaran senyap dan sistematis rokok diduga ilegal itu merupakan pelanggaran undang-undang. 

"Model pemasaran yang demikian tentu tidak sejalan dengan prinsip dan strategi marketing yang ingin produknya terkenal, bisa dipastikan bisnisnya bermasalah," kata praktisi hukum di Banten, Aas Al Furqoni, Senin, (6/3/23). 

Alumni Perguruan Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten ini menyebut, kaitan dengan penjualan rokok sudah dipastikan ada regulasi tertentu. Bahkan dalam cukai, tuturnya, ada regulasi anggaran penanggulangan dampak rokok. 

"Rokok sebenarnya sudah diregulasi atau diatur baik di UU dan PP, nah regulasi ini sebenernya lebih pada upaya preventif dan pembatasan masyarakat buat akses rokok. Termasuk juga adanya pengaturan soal anggaran penanggulangan atas dampak rokok melalui cukai rokok," tuturnya. 

Lanjut pria sarjana hukum ini, rokok tanpa cukai sudah dipastikan melanggar regulasi. Menurutnya, melakukan sweeping terhadap distributor hanya memperpendek arus pasar saja, tidak menjadi solusi yang signifikan. 

"Maka setiap rokok tanpa cukai adalah ilegal, setiap yang ilegal tentu melanggar aturan yang ada. Benang merahnya ada pada produsen rokok ilegal itu sendiri yang harus ditindak, pihak-pihak terkait harus menindak tegas karena negara dirugikan. Keberalihan konsumen ke rokok ilegal pun merupakan efek daripada harga yang relatif murah beda dengan rokok bercukai yang kian hari semakin naik harganya, maka harus jadi bahan kajian juga," tambahnya.

Tak sampai di situ, kata dia, maraknya merek rokok tanpa pita cukai yang menyerupai merek rokok yang sudah mempunyai pasar, diduga kuat tidak terdaftar hak kekayaan intelektual (HKI) dan melanggar hak cipta. 

"Kemiripan merek dengan yang sudah ada sangat besar kemungkinan tidak berizin, tentu dinilai pelanggaran dan persaingan tidak sehat dalam bisnis," katanya.

Kendati itu dirinya mendesak pihak berwenang agar melakukan langkah konkret serta menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan yang ada. 

"Dalam hal ini penegak hukum baik kepolisian mau pun bea cukai harus menindak tegas semua elemen yang terlibat mulai dari produsen distributor sampai kepada pengguna sesuai dengan pasal 54 UU nomor 39 Tahun 2007, ini merugikan banyak pihak, dan yang paling dirugikan dalam kasus ini adalah negara," tegasnya. (KW) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close