![]() |
Ketua LPI Rohmat Hidayat |
Seperti dikemukakan dalam rilis Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat kepada LineNews.id, pihaknya mempertanyakan kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait disposisi penunjukan PLH Sekda Pemprov Banten. Menurut Rohmat, karena jelas ada dugaan PLH Sekda yang dijabat Virgojanti ini diduga merangkap tiga jabatan sekaligus.
Dalam hal ini, pihaknya menyayangkan langkah grasak-grusuk yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten karena memilih PLH seolah asli terisi.
"Itu kelakuan 'semau dewek'. Pertanyaan terbesar kami hari ini sebagai masyarakat Banten apakah sudah tidak ada pejabat lain yang kompeten? Ataukah Pj menganggap yang tak ada yang berpotensi, sehingga memaksakan kehendaknya menunjuk PLH yang justru merangkap jabatan lain. Maka dari itu kami hari ini mempertanyakan aturan yang mana yang memperbolehkan 3 jabatan itu?" ungkap Rohmat.
Ditambahkan Rohmat, pada persoalan ini pihaknya berasumsi ada kepentingan politis dibalik penunjukan tersebut, karena pada Bulan Mei nanti jabatan Pj Gubernur berakhir.
"Intinya mau di bawa kemana arah Pemerintahan Provinsi Banten saat ini? Karena pada faktanya sistem birokrasi di Banten saat ini jauh dari kata baik. Apalagi yang ditunjuk jadi PLH Sekda Banten diduga pula menduduki jabatan salah satu Direksi di Bank Banten dan pimpinan dinas. Jadi sebenarnya ada kepentingan politik apa dibalik ini semua? Karena kita tau jabatan Pj cuma sampai bulan Mei nanti. Sebaiknya Pj Gubernur mending segera mundur dari sekarang," tandas Rohmat.
Diketahui, jabatan PLH Sekda Banten saat ini dikuasakan kepada Virgojanti. Yang bersangkutan adalah pejabat baru di Pemprov Banten, karena ia pejabat yang migrasi dari Pemda Lebak (Mantan Kepala Bappelitbangda Lebak-red). Posisi Virgojanti di Pemprov kini masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) bahkan menurut informasi juga sebagai salah satu direksi di Bank Banten.
Sementara, ketika dihubungi LineNews.id, baik Pj Gubernur Al Muktabar dan juga PLH Sekda Virgojanti hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan. (Adek)
0 Komentar