Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Pondokpanjang Memanjang, Siap-siap Dilaporkan ke Polisi
![]() |
Poto ilustrasi |
Menurut Rohmat, program-program pemerintah untuk membantu masyarakat justru sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu demi mendulang keuntungan melalui pungutan liar.
"Hal seperti ini patut disorot, terlebih menyangkut kepentingan masyarakat. Pelaku pungli berkedok membantu masyarakat justru kenyataannya merugikan. Program PTSL kan tujuannya meringankan masyarakat untuk melegalkan hak atas tanahnya, ini malah disinyalir menjadi ladang pungli," tuturnya kepada LineNews.id. (11/3/23).
Rohmat menyampaikan analisanya terkait ketentuan dalam SKB Tiga Menteri yang harus menjadi acuan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan program PTSL.
"Kan regulasinya sudah diatur, jika melebihi dari jumlah yang sudah tertuang dalam SKB, itu mengacu pada regulasi yang mana? Jelas menabrak aturan SKB tiga menteri itu," tambahnya.
Masih kata Rohmat, alasan ketua Panitia PTSL Desa Pondokpanjang memungut biaya lebih, menurutnya justru berseberangan dengan ketentuan SKB Tiga Menteri dan lemah dimata hukum.
"Saya baca alasan-alasan Ketua Panitia, justru menurut saya berbenturan dengan SKB, menyebutkan dokumen-dokumen seperti jual beli dan lain-lain, hal-hal seperti tersebut punya regulasi sendiri lah. Seandainya sekuat apapun beralasan, jika tidak ada regulasi lain yang mengatur, tetap tidak bisa dibenarkan dong," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rohmat mengatakan akan menelusuri persoalan tersebut. Jika terbukti benar, pihaknya mengaku tidak segan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).
"Demi kontrol sosial, persoalan ini akan kami telusuri. Jika terbukti benar, pihak terkait harus bertanggungjawab di mata hukum," tegasnya.
Sementara itu, Camat Cihara Asep Kusnandar saat dimintai pendapat terkait dugaan pungli pada program PTSL Desa Pondokpanjang memberikan jawaban.
Namun pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait dugaan Pungli tersebut, "Kalau kaitannya dengan pungli sudah pasti tidak boleh, untuk komentar lainnya mohon maaf tidak bisa disampaikan melalui WA," jawabnya melalui pesan elektronik Whatsapp. (11/3).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia PTSL Desa Pondokpanjang, Hedi tidak menepis jika pihaknya telah memungut biaya pembuatan sertifikat melebihi nilai yang diatur di dalam SKB tiga menteri. Akan tetapi dirinya beralasan bahwa pasal di dalam SKB menyebutkan biaya tersebut di luar materai dan berkas pendukung lainnya.
"Biar saya jelaskan ya pak. Bahwa sertifikat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri yaitu sebesar 150 ribu. Dalam ketentuannya dalam pasal disebutkan, itu diluar biaya materai dan surat-surat pendukung atau persyaratan untuk sertifikat seperti surat hibah, waris, atau jual beli dan materai", tuturnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. (9/3/23)
Hedi juga mengalihkan banyak masyarakat yang tidak memiliki kelengkapan berkas. Selain itu, menurutnya tambahan biaya yang diminta dari masyarakat, untuk menunjang operasional di lapangan.
"Bapak tahu sendiri kan masyarakat banyak yg tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Selain itu, saya juga melibatkan rt da rw utk mendampingi petugas ukur dari KJSKB sebanyak 15 orang. Masing-masing tim ukur didampingi oleh 3 orang petugas dari desa dan mereka butuh biaya (makan, rokok bensin dll). Maka sesuai kesepakatan ditentukan biaya 100 ribu," paparnya.
Namun saat dipertegas mengenai pungutan biaya melebihi regulasi dalam SKB tiga Menteri, Hedi mengelak, "Tidak. Bapak bisa mencerna penjelasan saya?," tukasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak BPN Lebak untuk dimintai keterangan kaitan dugaan Pungli PTSL yang terjadi di Desa Pondokpanjang. (KW)