![]() |
Ilustrasi. Poto: google |
Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyampaikan,, pihaknya bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) telah mengidentifikasi adanya kasus penggunaan domain pemerintah yang disusupi dua situs kotor tersebut.
"Kemenkominfo dan PANDI telah mengidentifikasikan adanya kasus penggunaan domain pemerintah untuk judi dan pornografi dan telah memberikan peringatan kepada pengelola domain yang bersangkutan," ujar Usman dilansir dari ANTARA, Rabu (25/1/2023)
Lanjut Usman, penyusupan terjadi akibat beberapa sebab, di antaranya penggunaan content management system (CMS) yang tidak dikelola dengan baik dari segi keamanannya, tidak dihapusnya domain atau sub domain yang sudah tidak dipakai oleh instansi, serta keterbatasan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM).
Terkait kasus yang sudah teridentifikasi, Usman mengaku pihaknya sudah melakukan penanganan.
"Kemenkominfo telah memberikan peringatan dan melakukan suspensi terhadap domain yang tidak mengindahkan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Menurut pengakuan Usman, kemenkominfo sudah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memberikan sosialisasi keamanan informasi kepada para pengelola domain atau situs web pemerintah. (KW/Red)
0 Komentar