![]() |
Ilustrasi |
Disebutkan, selain PPS, juga ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) yang semuanya adalah badan ad hoc bentukan KPU. Namun, tugas dan wewenang khusus untuk PPS cukup strategis.
Dilansir dari Pasal 18 PKPU Nomor 08 Tahun 2022, Komisioner PPS itu ada tiga orang, yang dipimpin oleh satu orang sebagai ketua. Lembaga awal kerjanya adalah bertugas untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, hingga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
Setelah itu, PPS wajib mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
Dalam hal ini, anggota PPS juga ditugasi untuk mengumpulkan hasil pemungutan dan penghitungan (Mutung) suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan memplenokan, setelah itu menyampaikan hasil Pleno Mutung suara seluruh TPS itu kepada PPK. Selanjutnya melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Mereka juga menjadi pelaksana sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, PPS mempunyai wewenang, membentuk Kelompok PPS, mengangkat panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih), menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara (DPS) untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT), dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban dari PPS antara lain : membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
Komisioner PPS juga berkewajiban menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, hingga meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Selain itu juga berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu kecuali dalam hal penghitungan suara, dan melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekretariat PPS
Dalam menjalankan tugas, secara administrasi, sesuai UU PPS dibantu oleh tiga orang sekretariat.
Dikutif dari Laman awasipemilu.com, tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu serta Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Sekretariat PPS adalah personil pembantu yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota atas rekomendasi komisioner PPS dan pemerintah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain untuk memberikan dukungan kesekretariatan bagi PPS.
Sekretariat PPS dibentuk untuk membantu PPS dalam menyelenggarakan Pemilu maupun Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain. Dan Sekretariat PPS berkedudukan di wilayah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Adapun pembentukan Sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengambilan sumpah/janji.
Sekretariat PPS memiliki masa kerja yang menyesuaikan dengan masa kerja PPS.
Sekretariat PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara yang bekerja di kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis, juga dari Non-Aparatur Sipil Negara yang berdomisili di lingkungan desa tersebut yang secara profesional bisa membantu tugas PPS.
Sarana dan prasarana Kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
Adapun susunanya keorganisasianya adalah
Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPS; dan
b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPS.
Pembagian tugas staf sekretariat PPS meliputi:
a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum; dan
b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.
Secara Umum Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS adalah membantu PPS menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, namun ada rincian tugas dan kewajiban berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terdapat pada Pasal 71 adalah
(1) Sekretariat PPS bertugas:
a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS;
b. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat PPS berkewajiban:
a. membantu urusan tata usaha PPS;
b. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;
c. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;
d. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih; dan
e. memberikan saran kepada PPS.
(1) Tugas sekretaris PPS pada pasal 72 meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
d. memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPS bertanggung jawab secara fungsional kepada PPS melalui ketua PPS dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 73 mengatur tugas 2 (dua) orang staf sekretariat PPS:
(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.
(2) Staf sekretariat PPS urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban
keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPS, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan
administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.
Referensi:
PKPU Nomor 8 Tahun 2022
© Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu serta Pilkada 2024 - AWASI PEMILU
Sumber:https://www.awasipemilu.com/2023/01/tugas-dan-kewajiban-sekretariat-pps.html?m=1
(Red)
0 Komentar