Breaking News

Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, LPI Minta Pengelola Berikan Pelayanan Prima

Tampak permukaan jalan Tol Tangerang - Merak ada yang retak. Poto: Humas LPI. 
Banten, LineNews.id - Terkait dinaikkannya tarif Tol Tangerang - Merak oleh pemerintah mendapat perhatian serius dari pelbagai pihak. Pasalnya, pihak pengelola Jalan Tol dituding hanya mencari keuntungan semata, sementara pelayanan untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tidak diperhatikan.

Dikatakan Ketua Umum Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat, sejak dinaikkan tarif tol Tangerang - Merak per tanggal 3 Januari 2023 kemarin, seharusnya dapat seiring dengan pelayanan yang prima diterima oleh pengguna jalan tol. 

"Kami sangat menyayangkan dengan kenaikan tarif tol Tangerang - Merak yang sudah diberlakukan oleh pihak pemerintah pada tanggal 3 januari 2023 ini," ucap Rohmat, Rabu (4/1/23). 

Lanjutnya, dari mulai dinaikkan tarif tol sampai hari ini pihak pengelola terkesan diam saja, dan malah terkesan memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk meraup keuntungan. 

"Bukan hanya tentang mencari keuntungan semata karena jelas tarif dinaikan namun pengguna jalan masih saja belum mendapatkan haknya salah satunya berkendara nyaman dijalan bebas hambatan," tuturnya. 

Berdasarkan fakta di sepanjang ruas jalan Tol Tangerang - Merak, ungkap Rohmat masih banyak ditemukan jalan berlubang dan bergelombang, sehingga kondisi itu membuat pengendara was-was dan tidak nyaman saat berkendara. 

"Melihat fakta lapangan ruas jalan Tangerang Jakarta mulai dari ke luar Tol Kunciran depan IKEA sampai dengan arah Cikupa saja sudah jelas masih banyak jalan yang berlubang dan kurangnya perawatan yang dilakukan belum lagi arah ruas jalan Tol Cikande Serang dengan adanya pembangunan pelebaran terjadi penyempitan badan jalan, maka dari itu pihak LPI sebagai penggiat sosial meminta kepada pengelola segera memenuhi kewajibannya," katanya. 

Pernyataan LPI tersebut sanada dengan peringatan yang dilontarkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi kepada pengelola jalan Tol Tangerang - Merak. 

Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi meminta pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak yaitu Astra Infra Tol dapat memenuhi kewajibannya sesuai Standar Pelayanan Minimal imbas adanya kenaikan tarif Jalan Tol Tangerang-Merak.

“Saat ini sedang ada perbaikan dan penambahan lajur sehingga menyebabkan kemacetan setiap harinya, tentu kurang baik apabila kenaikan tarif pada kondisi seperti ini karena pelayanannya yang diberikan belum maksimal,” jelas Fadly kepada LineNews.id, Selasa (3/1/23). 

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan To dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, dijelaskan bahwa kondisi jalan tol harus memenuhi standar pelayanan yaitu syarat kerataan, tidak boleh ada lubang atau keretakan dan bahu jalan harus dalam kondisi baik. (HR) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close