![]() |
Ketum LPI Rohmat Hidayat. |
"Sebagai pemilik kewenangan seharusnya DPRD Provinsi Banten tidak tutup mata atas hal tersebut, karena jelas ini menyangkut keuangan negara. DPRD memiliki kewenangan terkait fungsi pengawasan terhadap anggaran dan progres proyek tersebut," tutur Rohmat kepada LineNews.id. Kamis (19/1/2023).
Karena menurut Rohmat DPRD memiliki kewenangan dalam hal ini, apalagi tuturnya anggota dewan yang merencanakan anggaran untuk pembangunan daerah.
"Karena dasarnya kewenangan yang dimiliki DPRD jelas, mereka yang menganggarkan jadi mereka punya hak atas dasar kontroling dan budgeting di setiap kegiatan yang ada di seluruh OPD di Provinsi Banten. Maka dari itu kami meminta dengan tegas mereka wajib bertanggung jawab," sambung Rohmat.
Rohmat juga menilai kinerja kepala Dinas PUPR Provinsi Banten kurang baik. Lantaran sejumlah pembangunan dengan bujet anggaran fantastis yang dilaksanakan oleh PUPR hasilnya dianggap tidak maksimal.
Dia menyebutkan salah satu proyek di wilayah Tangerang, salah satunya jembatan cisoka 2 yang diduga sudah lewat waktu pengerjaan.
"Masih menemukan pengerjaan dan kondisi proyek tersebut amat sangat jauh dari kata beres, maka dari itu LPI menekan Ketua Dewan Provinsi Banten dan seluruh Anggota Dewan komisi IV untuk bertanggung jawab dan mengambil sikap, bukan seolah-olah tutup mata atas dugaan buruknya kinerja kepala dinas PUPR Provinsi Banten," tukasnya.
Atas temuannya itu, kata Rohmat, pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi kepada anggota DPRD Provinsi Banten, dan akan melaporkan kejanggalan pengerjaan proyek ke aparat yang berwenang.
"LPI akan melaporkan temuan ke BPK RI dan KPK, agar segera ada titik terang dan rakyat jangan pernah dibodohi lagi oleh para pejabat, karena besar dugaan semua yang ada hanya dijadikan ajang bisnis semata makanya semua terkesan asal jadi saja," tandasnya. (KW/Red)
0 Komentar