![]() |
Ilustrasi. Poto: Google. |
Namun kini, para oknum tersebut tak boleh lagi asal dalam melakukan penagihan. Pasalnya, OJK telah mengeluarkan SOP terkait penagihan debt collector.
Banyak berita kriminal tentang penagihan oknum debt collector. Mulai dari cara-cara penagihan yang tak beretika dan kurang sopan, bahkan melakukan kekerasan saat penagihan.
Nah untuk aturan penagihan yang dikeluarkan oleh OJK sebagaimana dilansir dari cermati.com yaitu sebagai berikut:
1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat. Debitur bisa menuntut dan menolak penagihan jika debt collector menolak untuk menunjukkannya.
2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan atau tindakan yang berpotensi mempermalukan nasabah yang cicilannya macet. Jadi untuk debitur yang dihubungi atau ditemui oleh debt collector terkait penagihan pinjaman dengan ancaman dan kekerasan, debitur bisa mengingatkan penagih untuk tidak melanggar etika penagihan sesuai peraturan Bank Indonesia (BI).
Jika masih berlanjut debitur bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.
3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera. Untuk debitur yang ditagih dengan menggunakan kekerasan, jangan ragu untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalur hukum.
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Biasanya peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat jika penagih tidak bisa menghubungi nomor debitur.
Debt collector tidak diizinkan untuk menagih utang kepada pihak lain seperti keluarga dekat atau orang lain yang datanya tercantum dalam ketentuan administrasi yang dilampirkan saat mengambil utang.
Peminjam bisa mengajukan protes bila penagih juga ikut memburu bahkan menagih keluarga, saudara atau teman peminjam terkait masalah utang tersebut.
5. Tidak boleh meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.
Begitulah point-point yang bisa dijadikan landasan oleh para debitur untuk menghalau jika terjadi penagihan yang tidak sesuai aturan olah para debt collector.
0 Komentar