Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Amaki Endus Ada Tersangka Baru

Logo Amaki. Poto: Humas Amaki. 
Tangerang, LineNews.id - Kasus dugaan korupsi di UPT PPD Samsat Kelapa Dua Tangerang, sampai saat ini belum menemukan titik terang. Meski sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor yang diduga mencapai angka Rp10,8 miliar, namun diduga masih ada pelaku lain yang statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMAKI), Paiman Tamim mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan jika dalam kasus tersebut hanya ditetapkan 4 orang terdakwa.

"Jika kita merujuk pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian negera, sudah jelas disitu ada kepala UPT Samsat dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (Bapenda Banten) yang diduga lalai dalam fungsi pengawasan dan lemah dalam sistem," tutur Paiman kepada LineNews.id. Rabu, (28/12/2022).

Lanjut Paiman, pihaknya pun menyoroti kicauan terdakwa berinisial Z di salah satu media online yang menyinggung Kepala UPT Samsat yang diduga sudah mengetahui kasus ini.

 "Kan yang bersangkutan mengatakan bahwa KUPT seolah sudah mengetahui namun sampai saat ini yang bersangkutan masih nyaman duduk di kursi orang nomor satu di Samsat Kelapa Dua," tutur Paiman. 

Kendati demikian, Piman meminta kepada pihak yang berwenang agar menyelesaikan kasus ini secara objective dan menjadikan undang-undang sebagai landasan utama.

"Maka dari Itu, menurut kami alangkah tepat jika kedua pemangku kebijakan pun ikut ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang dibutuhkan laporan baru, kami akan segera membuat laporan dan kami akan kirim juga laporan ke KPK. Besar dugaan kami disitu sudah ada kelalaian yang dilakukan," tutupnya. (CR-KW/Red) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close