![]() |
Halaman depan kantor Desa Sumurbatu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Poto: tangkap layar Google Map. |
Sangat disayangkan jika pelayanan di pemerintahan desa masih belum bisa maksimal, mengingat kewajiban perangkat desa untuk ngantor dalam pemenuhan pelayanan kepada warga desa setempat.
Selain wajib ngantor dalam lima hari kerja, kepala desa dan pegawai desa wajib memberikan pelayanan selama 24 jam kepada warganya.
Berdasarkan pantauan wartawan beberapa pekan terakhir saat mengunjungi kantor desa Sumurbatu, tampak di kantor desa hanya ada satu orang pegawai padahal saat itu sudah masuk jam kerja.
Dikonfirmasi LineNews.id, Kades Sumurbatu, Ahyani menjelaskan kondisi kantornya yang sering sepi pegawai.
"Sebenarnya yang ngantor mah ada aja meskipun gak full masuk semua, karena kadang-kadang ada tugas di luar, seperti penyuluhan dan lain-lain, di sisi lain juga ada kepentingan dan kerjaan masing-masing apalagi di musim nyawah," tutur Kades via sambungan telepon WhatsApp, Rabu (21/12/22).
Meski demikian, Lanjut Kades, pihaknya tetap berupaya melayani masyarakat apabila ada kepentingan yang datang ke desa.
"Yang pasti ketika masyarakat datang dan membutuhkan pelayanan di desa, ada yang melayani," jelasnya.
Terakhir, Ahyani sudah pernah menegaskan kepada bawahannya agar tetap disiplin dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat desa.
"Tentu saya ingatkan terus untuk kerja sesuai aturan, tapi kan lagi-lagi kita lihat kondisi, ada kebijakan dalam kondisi tertentu," ujarnya. (CR-KW/Red)
0 Komentar