Breaking News

Bupati Lebak Disomasi Anggota DPRD, Bahkan Akan Dilaporkan ke Polisi

Poto: Kuasa Hukum Musa Weliansyah memberikan surat Somasi Bupati Lebak, diterima oleh staf Sekda Lebak. Kamis (10/11/22). 
Lebak, LineNews.id - Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah resmi melayangkan surat somasi atau teguran hukum kepada Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya. Surat somasi yang diantarkan oleh kuasa hukumnya Musa diterima langsung oleh Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Riska Oktaviani Kamis, (10/11/ 202).

Surat somasi dari kantor hukum Raden Elang Mulyana tersebut langsung ditujukan kepada bupati Lebak atas tuduhan pelanggaran terhadap pasal 28 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang mana Iti Oktavia Jayabaya dituding menyerang harkat dan martabat serta melakukan tindakan provokasi terhadap Musa Weliansyah, bahkan di dalam sambutan Bupati Lebak menuduh Anggota DPRD tersebut menakut-nakuti para kepala desa, Prades dan Pendamping PKH.

Dihubungi terpisah Raden Elang Mulyana SH membenarkan bahwa dirinya menjadi kuasa hukum Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejak tanggal 9 November 2022 dan sudah melayangkan surat somasi atau teguran hukum kepada Bupati Lebak ungkapnya. 

Hal yang sama disampikan Anditta Rusmiyanto SH bahwa dirinya sudah menyampaikan langsung surat somasi tersebut ke Sekretariat daerah Kabupaten Lebak kemaren pagi dan langsung diterima oleh salah satu staf di sekda Lebak, 

"Di dalam surat somasi tersebut kami menunggu itikad baik dari Bupati Lebak agar dalam waktu 3x24 jam melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada klien kami," ungkap Anditta. 

Pihaknya juga mengancam akan melaporkan Bupati Lebak ke Mapolda Banten, "Apabila teguran hukum tersebut dalam waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka kami kuasa hukum akan membuat laporan pengaduan resmi ke Polda Banten pada hari Senin 14 November 2022," tandasnya. 

Sekedar informasi, akibat buntut dari beredarnya video sambutan Bupati Lebak pada acara Launching BLT BBM di Lapangan Bola Kampung Harapan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, pada Selasa 8 November 2022 membuat Musa Weliansyah tersinggung dan menunjuk dua pengacara untuk menempuh upaya hukum yang mana kedua pengacara tersebut adalah Raden Elang Mulyana SH dan Anditta Rusmiyanto SH.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Anggota DPRD Lebak yang aktif mengawasi program sosial tersebut merasa tidak terima atas pidato yang disampaikan Iti Oktavia Jayabaya. Menurutnya, tuduhan tuduhan Bupati maski tidak menyebut nama Musa, namun kesannya lebih mengarah kepada dirinya. 

Muda menganggap bahwa celotehan Bupati adalah fitnah karena dirinya tidak pernah melakukan tindakan mengintimidasai atau menakut-nakuti para Kades, Prades dan pendamping PKH. Justru, ungkap Musa selama ini dirinya telah berpihak kepada masyarakat para penerima manfaat Bansos. 

Tindakan Musa itu adalah mengedukasi, memediasi serta mengawasi agar program sosial PKH dan BPNT tepat sasaran, tepat guna terhindar dari pungli dan pengelolaan serta tidak ada lagi KKS dan buku tabungan yang dipegang oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, Musa juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya selaku dikoordinasikan dengan lembaga-lembaga yang berkompeten bahkan ke Mentri Sosial RI Tri Rismaharini. (HR) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close