Breaking News

Pembangunan SPALD-S di Sanghiang Minta Dibongkar Lagi

Poto bangunan SPALD-S di Desa Sanghiang, Kecamatan Malingping, Lebak. 
Lebak, LineNews.id - Terkait proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Desa Sanghiang, Kecamatan Malingping, Lebak, yang diduga pekerjaannya tidak memenuhi spek teknis pekerjaan, kini berbuntut panjang. 

Pasalnya, program yang menyerap anggaran hampir Rp600 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak tersebut terendus adanya kecurangan. 

Salah seorang pegiat sosial Lebak Selatan, Adang Abadi menuding kualitas pipa yang digunakan untuk SPALD-S tidak memenuhi standar mutu pekerjaan. 

"Itu kualitas pipa tidak memenuhi standar, masa dipijit pakai jempol aja mau pecah," katanya, Rabu (21/09). 

Adang juga menyebut, cara pemasangan paralon diduga tidak mengikuti Juknis. Karena harusnya, jelas Adang, instalasi pipa dipasang di dalam tanah atau dikubur. 

Hal itu masih kata Adang, agar keberadaan pipa lebih aman dan tidak mudah rusak akibat gangguan alam. 

"Pokoknya pemasangan pipa harus sesuai spek, digali dulu baru dipasang pipa. Pipa juga harus menumpang di atas pasir, hal itu untuk meminimalisir apabila terjadi getaran pada tanah, sehingga pipa tidak mudah rusak," tuturnya. 

Atas dugaan itu, Adang meminta pelaksana pekerjaan membongkar hasil pekerjaan dan mengganti pipa paralon yang ditudingnya kurang berkualitas. 

Sementara itu, kepada wartawan, warga penerima manfaat program SPALD-S di Desa Sanghiang, mengaku keberatan tanah milik orang tuanya digunakan untuk pembangunan tangki pembuangan air limbah. 

"Kemarin juga orang tua saya ngamuk pas tau tanah yang dibangun tangki ternyata dihibahkan, karena mungkin kalau dihibahkan orang tua saya tidak akan memberikan, karena efeknya kalau ada tempat pembuangan di sana pas mau dijual yang beli engga jadi," tuturnya. 

Dirinya juga mengatakan, tidak pernah memberikan izin kaitan dengan lahan produktif miliknya dipakai saluran pipa SPALD-S. 

"Saya sama sekali tidak pernah mengizinkan di tengah-tengah lahan digunakan untuk saluran pipa, kalau mau dipasangnya di perbatasan saja, tapi aneh tetap dipasang di lahan saya," kata warga yang mewanti wanti namanya disebut itu, (20/09/22).

Dilansir dari LineNews.id, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Sanghiang, Cahyani sempat membantah terkait pekerjaan pembangunan SPALD-S yang diduga tidak sesuai Juknis. 

"Semuanya dikubur, kalau masih ada yang belum nanti akan dirapihkan lagi, karena memang belum selesai," ucapnya. 

Sampai berita ini dipublish, Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan, saat dihubungi wartawan lewat pesan WhatsApp pada Rabu (21/09) sedang tidak aktif. (HR) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close