Breaking News

LPI Soroti Dugaan Pungli yang Dilakukan Oknum Pejabat di UPTD Samsat Cikokol

Poto Halaman depan Kantor Samsat Cikokol
     TANGERANG RAYA, LineNews.id - Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengendus adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang diambil dari uang insentif para kepala seksi (Kasi) di lingkungan UPTD Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten wilayah Cikokol Kota Tangerang yang dilakukan oleh oknum pimpinan Samsat setempat baru-baru ini.

     Ketua LPI, Rohmat Hidayat mengatakan pihaknya sudah mendengar langsung pengakuan dari salah satu Kasi di lingkungan Samsat Cikokol Kota Tangerang yang dirasa sangat mencengangkan. Menurutnya, seorang Kasi yang sengaja dirahasiakan namanya itu mengatakan bahwa ia dipungut belasan juta dari insentifnya yang biasa turun per tiga bulan.

      "Pengakuannya ke kami, bahwa si Kasi yang jadi bawahan itu hanya nurut mengikuti perintah atasan, ia diminta mengumpulkan 15 juta tiap per kasi yang diambil dari insentif triwulan pertama 2022," ujar Rohmat Hidayat kepada LineNews.id, Minggu malam (11/09).

     Dari pengakuan Kasi itu, Rohmat menduga, modus pungutan ini dipastikan sudah biasa tiap triwulan. Selain itu, pihaknya pun menduga pula kemungkinan pungutan lain di sekitar fiskal.       

      "Jangan-jangan pungutan seperti itu terus berlanjut sampai triwulan triwulan berikutnya di setiap kali insentif mereka turun. Saya juga menduga pula, besar kemungkinan adanya pungutan lain di tubuh Samsat Cikokol, salah satunya adalah dugaan pungutan fiskal pada customer WP (Wajib Pajak), karena jelas di aturan disebutkan tidak ada kewajiban masyarakat untuk membayar fiskal tersebut," ungkap Ketua LPI.

      "Jika ini masif, ini adalah bukti buruknya sistem birokrasi di Pemprov Banten karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas, inspektorat maupun dari aparat penegak hukum (APH). Ini jelas jelas saya duga keras banyak potensi dugaan pungli yang terjadi di sistem kepungurusan pembayaran pajak di Samsat tersebut," imbuh Rohmat.

      Dalam hal ini, pihak LPI minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten untuk menindak tegas oknum kepala UPTD yang diduga memerintahkan melakukan dugaan pungutan pada para kasi nya itu. "Yang jadi pertanyaan, pungutan per kasi Rp 15 juta itu atas dasar apa? Jika atas dasar kedinasan, itu harus ada nota dinas yang diterbitkan, karena besar dugaan ini sifatnya setoran untuk mengamankan jabatan," tuding Rohmat.

      Dikatakan pula, selain itu mengingat banyaknya aduan dan temuan tim lapangan, pihak LPI menduga ini terkait adanya isu akan ada mutasi dan rotasi di tubuh Pemprov Banten, "Khususnya di tubuh Bapenda yang di anggap sebagai tempat basah bagi para Pejabat atau pun ASN, ini jelas rawan sekali dugaan adanya gratifikasi untuk mempertahankan jabatan atau pun atensi posisi," terangnya.

     Oleh karenanya, Ketua LPI dengan tegas meminta kepada inspektorat Pemprov maupun pihak APH mulai dari institusi Kepolisian, Kejaksaan atau BPK agar turut terlibat dalam pengawasan soal ini.

    "Jika benar dugaan adanya pungutan maupun modus gratifikasi yang lain, kami berharap APH agar jangan diam menunggu bola, ini jelas modus yang tidak dibenarkan. Begitu pun dalam hal agenda rotasi jabatan, jangan sampai terjadi banyak pejabat titipan yang dasarnya bukan dari tingkat prestasi kinerja, melainkan hanya sebatas kedekatan dan dugaan faktor lainnya yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum," paparnya. (Adek/Adnien)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close