Breaking News

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program BPU di Malingping

Lebak, LineNews.id - BPJS Ketenagakerjaan bersama Perisai PK KNPI Cihara menyelenggarakan Sosialisasi bertempat di Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu (28/06/2022).

Tujuan diadakannya Sosialisasi ini untuk menyampaikan Amanah UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 dan memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan (KT). Program bagi BPU (Bukan Penerima Upah) di BPJS Ketenagakerjaan terdapat tiga program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian) dan JHT (Jaminan Hari Tua).

Dalam sambutannya, Kepala Desa cilangkahan H. Yosa menyampaikan dukungannya pada program yang menguntungkan bagi masyarakat itu, dan diharapkan masyarakat ikut daftar di BPJS KT. 

"Masyarakat diharapkan mengikuti dua program wajib yaitu JKK dan JKM agar terlindungi dalam keselamatan kerja terutama bagi pekerja lapangan yang memiliki resiko kerja yang lebih besar dengan kepesertaan BPJS KT," tuturnya.

Di tempat yang sama, Pemateri BPJS KT Bayu memaparkan pentingnya bagi masyarakat daftar sebagai peserta BPJS KT.

"Ada dua progrma yaitu PU (Penerima Upah) BPU (Bukan Penerima Upah), dan fokus kami di BPU agar masyarakat umum bisa paham dan terdaftar dI JKK dan JKM" Tutupnya.

Bayu menjelaskan nilai iuran yang harus disetor perbulannya sebesar Rp16.800 untuk JKM dan JKK, sementara Rp20 ribu untuk peserta JHT. Kata dia, jika ada peserta yang meninggal dunia BPJS akan memberikan santunan. 

"Para peserta diutamakan bisa terdaftar di JKK dan JKM untuk pekerja lapangan seperti petani, buruh tani dan pekerjaan lainnya yang bukan PU dan ketika meninggal atau kecelakaan akan diberikan santunan oleh BPJS KT," tutupnya. (Red) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close