Breaking News

Mulai Februari 2022 BPNT Harus Disalurkan Dalam Bentuk Tunai

Poto: surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin untuk penyaluran program Bansos BPNT disalurkan dalam bentuk tunai. (By: Akun Facebook Nurjaya Ibo) 
Lebak, LineNews.id - Kemelut dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga hari ini terus terjadi di beberapa daerah wilayah Provinsi Banten. 

Selain banyak yang diduga tidak tepat sasaran, program untuk penanganan fakir miskin itu menuai berjibun persoalan. 

Dari beberapa persoalan yang terjadi, baru-baru ini saja ada puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di wilayah Kabupaten Lebak, mengaku tidak memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Kartu BPNT yang seharusnya disimpan oleh KPM ternyata diduga malah dikolektif atau disimpan oleh pihak lain. 

"Di sini banyak kartu KPM yang tidak dipegang oleh pemiliknya, ada yang dipegang oleh agen BPNT, ada juga yang dipegang sama RT," ungkap sumber yang tak mau disebut namanya, di Lebak Selatan (Baksel). 

Tak hanya itu, dalam beberapa bulan terakhir ini, banyak media massa memberitakan keluhan KPM kaitan dengan kualitas komoditi yang diterima KPM tidak memenuhi unsur empat sehat lima sempurna. 

Persoalan lain terungkap, KPM BPNT juga sering kali mengeluhkan jumlah komoditi yang diterima kurang dari nilai bantuan sebesar Rp200 ribu. 

"Dulu itu pernah terjadi di wilayah Kecamatan Wanasalam, ada KPM yang bilang kiloan komoditi ayam dikurangi sama agen," imbuhnya. 

Dari beberapa persoalan Bansos BPNT tersebut, masih banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat dan harus segera dievaluasi oleh pemerintah pusat. 

Kendati, kini angin segar pun mulai terasa oleh ribuan KPM BPNT di seluruh Indonesia. pasalnya, mulai per bulan Januari sampai dengan Maret 2022, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota seluruh Indonesia, dengan Nomor 592/6/BS.01/02/2022, perihal percepatan penyaluran Bansos sembako/BPNT, agar penyaluran Bansos BPNT dilakukan dalam bentuk tunai melalui PT. POS Indonesia. 

Diketahui, hal itu dilaksanakan menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada rapat terbatas yang digelar pada Hari Selasa 15 Februari 2022 kemarin. (HR) 


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close