Breaking News

Dua Cakades Kalah Tipis di Wanasalam Ajukan Gugatan Hukum

Dua Cakades yang selisih suaranya tipis melaporkan gugatan hasil Pilkades ke panitia dan PTUN melalui kuasa hukum. Kedua Cakades itu yakni Ujang Rohmat (Cipeucang dan M Jaenudin (Parungsari). Rabu (27/10)
     
Lebak, LineNews.id - Terkait hasil penghitungan suara Pilkades dan banyaknya bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia Pilkades di dua Desa Kecamatan Wanasalam, yakni Calon Kepala Desa (Cakades) Parungsari M Jaenudin dan Ujang Rohmat (incumbent) sebagai Cakades Cipeucang, melalui kuasa hukum Nandang Wira Kusumah dari kantor Hukum NWK&Ci, menyampaikan  gugatan kepada panitia pelaksana. 

Diketahui, Cakades M Jaenudin hanya beda 4 suara melawan incumbent Aan Suanda, yakni selisih 888 dengan 892. Adapun Ujang Rohmat (Cakades incumbent) selisih suara 21, yakni antara 494 dengan 515.       

Kepada LineNews.id, Nandang Wira Kusumah mengatakan, pada dasarnya gugatan kliennya berkisar pada pelanggaran administrasi yang dilakukan panitia dan juga dugaan kesengajaan kecurangan terutama terkait pemilih yang tidak masuk di DPT dan pemilih dari luar non DPT.       

"Banyak hal administrasi yang janggal, banyak warga tak ada di DPT, serta banyaknya pemilih yang bukan warga ikut milih. Selain itu banyak pemilik surat panggilan yang padahal mereka tak ada di DPT," ujar Nandang, Kamis petang (28/10).     

Dijelaskan, untuk kliennya Cakades Parungsari, M Jaenudin ini hanya selisih 4 suara saja dengan incumbent yang unggul, namun persoalan administrasi justru lebih banyak terjadi dalam hal perhitungan suara.       

"Tak sedikit suaranya dianggap tidak sah oleh panitia TPS. Dan ada pula pemilih dari luar desa yang ikut milih serta pemilih ganda lainnya," kata Advokat yang berkantor di Kota Depok ini.       

Selain itu juga menyangkut banyaknya pemilih yang tidak masuk DPT tapi justru mendapatkan surat panggilan, dan adanya pemilih bukan warga setempat.       

"Ini selain pelanggaran administrasi juga bisa mengarah kepada Pidana kecurangan yang dilakukan Panitia desa. Seperti yang terjadi di TPS 3 dan 5, ini Kami punya bukti nama, kertas panggilan dan domisili KTP serta rekamannya," ungkap Nandang.        

Sedangkan untuk kliennya Cakades Cipeucang yang dimenangkan Ibrohim dengan selisih 21 suara, ia akan menggugat adanya puluhan pemilih dari luar yang tidak tercantum di DPT tapi ikut memilih. 

"Ada temuan kami lebih dari 70 pemilih dari luar yang ikut milih di Desa Cipeucang, dan ini salah satu gugatan kami dari hal kecurangan lain yang nanti akan kita buka di pengadilan," jelas Nandang.     

Kata dia, pihaknya aka melakukan gugatan ke Panitia Pilkades kabupaten dan juga melalui PTUN. Sedangkan untuk yang ranah kecurangan dan pidana pihaknya sudah melaporkan ke aparat hukum (APH).         

"Kami minta panitia Pilkades Kabupaten dan Bupati Lebak untuk menunda penetapan atau pelantikan bagi desa-desa yang masih sengketa sebelum gugatan sengketa ini tuntas," paparnya.

       
Senada, politisi PPP Lebak yang juga warga Kecamatan Wanasalam, Musa Weliansyah, mendesak agar Panitia Pilkades kabupaten dan juga Bupati Lebak agar menangguhkan penetapan resmi bagi desa-desa yang masih berselisih administrasi hasil pemilihan. 

"Ini demi keadilan dan menghormati aturan hukum sesuai Perda dan Perbup. Jadi kita punya aturan Pilkades dari Perda dan Perbup. Seperti Perda No 1 Tahun 2015 tentang Desa dan Perbup No 7 Tahun 2015 dan juga dalam revisi ke lima Perbup No 47 Tahun 2021. Dalam hal ini dijelaskan alur penyelesaian sengketa Pilkades dan penanganannya. Yakni pengaduan itu maksimal dilakukan 3x24 jam setelah penetapan pleno, dan untuk yang ranah pidana tidak terbatas," ujar Musa.       

Menurutnya, untuk desa-desa yang masih ada selisih administrasi maupun pengaduan kecurangan pihaknya mengharapkan untuk penundaan pengesahan final dan juga pelantikan.      

"Jadi saya berpesan kepada panitia dan ibu bupati agar menunda pengesahan final dan juga pelantikan kades khusus untuk desa-desa yang masih penanganan selisih administrasi dan hal kecurangan. Ini demi tegaknya wibawa aturan dan pembelajaran politik kedepannya," tutur Musa. (Ratu Adnin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close