Breaking News

DPMD Bubarkan Panitia Pilkades Citorek Timur, Desa ini Terpaksa Batal Ikut Pilkades Serentak

Ilustrasi
       Cibeber, LineNews.id - Karena penyelenggaraan Pilkades di Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber dianggap tidak memenuhi persyaratan baku karena calon yang daftar memenuhi persyaratannya hanya ada satu kandidat, maka pelaksanaan Pilkades di desa itu terpaksa ditunda hingga tahun depan dan secara otomatis Desa Citorek Timur pada Tanggal 24 Oktober 2021 nanti tidak bisa menggelar Pilkades serentak.

        Disebutkan, sesuai surat DPMD tertanggal 10/09/2021 Nomor 141.1/1586-P3D/2011 tentang Penundaan Pelaksana Pilkades Desa Citorek Timur tahun 2021. Dan pembubaran panitia pun berlangsung secara resmi, bertempat di Aula Desa Citorek Timur dilaksanakan pembubaran Panitia Pilkades Desa Citorek Timur, Sabtu (18/09).

        Dalam keterangan yang dilansir dari koran Banten Pos, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebak, Babay Imroni membenarkan terkait batalnya penyelenggaraan Pilkades di Desa Citorek Timur tersebut. "Iya betul, Desa Citorek Timur terpaksa gagal mengikuti pesta demokrasi Pilkades serentak karena persoalan calonnya yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan Perbup," ujar Babay, Minggu (19/09).

         Babay pun menjelaskan alasan dibatalkannya Pilkades di desa tersebut dikarenakan hanya ada satu calon yang mendaftar dan memenuhi persyaratan sebagai kandidat calon resmi, 

       "Sehingga sesuai aturan maka Pilkades tidak bisa dilaksanakan. Kan minimal calon itu harus ada 2. Dalam hal ini saat tahap pendaftaran lalu, di Desa Citorek Timur ini calon yang daftar cuma ada 2, tetapi cuma satu orang yang dianggap memenuhi kriteria persyaratan, sedangkan calon yang satunya tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan panitia dan aturan Perbup. Jadi otomatis calon yang lolos cuma sisa 1. Dan Pilkades tak bisa dilaksanakan jika hanya satu calon, oleh karena itu terpaksa Pilkades di desa ini kita undur sampai tahun depan," jelas Kadis PMD.

Panitia Pilkades Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber resmi dibubarkan, hal ini karena penyelenggaraan Pilkades serentak di Desa ini ditiadakan hingga tahun depan, karena cuma ada satu calon yang memenuhi syarat. Acara dihadiri Muspika Cibeber, BPD, Tokoh  Adat dan juga berbagai kalangan di Kecamatan Cibeber, Sabtu 18/09)
        Sementara, Ketua BPD Desa Citorek Timur, Adisan Adiwijaya melalui Adul Kusmono selaku Anggota BPD mengatakan, walaupun Pilkades batal namun keadaan di wilayahnya masih aman dan kondusif, “Kalaupun pemilihan ditunda sampai tahun depan. Allhamdulillah masyarakat mengerti, dan menerima dengan penundaan pemilihan kepala Desa Citorek Timur. Situasi sampai saat ini tetap aman kondusif,” ungkap Adul.

        Begitu juga meski panitia dibubarkan, terang Adul, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada jajaran kepanitiaan Pilkades yang sudah bekerja secara profesional dan maksimal.

        "Tak lupa diucapkan terima kasih kepada para panitia yang sudah bekerja beberapa bulan untuk mensukseskan Pilkades walaupun Pilkades ya tak terlaksana. Dan kita tetap kompak dan jaga kondusivitas di Citorek Timur," paparnya.

       Terpisah, pada acara pembubaran yang dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Cibeber, BPD, para RT, RW, dan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat serta perwakilan Ormas tersebut, Sekertaris Camat Cibeber, Suhendi selaku Ketua Sub Panitia Pilkades Kecamatan Cibeber membacakan isi Surat dari Dinas PMD.

        "Berikut cuplikan Surat DPMD Tertanggal 10 September 2021 : Pemilihan Kepala Desa Citorek Timur di tunda sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa : dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran, Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian," ujar Suhendi sambil baca teks.

        Pihaknya pun berpesan kepada PLT Kades Citorek Timur agar pelayanan terhadap masyarakat harus tetap maksimal. "Oleh karena itu, untuk Plt Kepala Desa dalam kondisi apapun pelaksanaan pelayanan pemerintahan desa harus tetap jalan dengan maksimal dan tetap jaga kebersamaan dan kondusifitas," kata Suhendi. (Adnin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close