Breaking News

Mupakat, Indonesia dan Malaysia Segera Tinggalkan Mata Uang Dollar AS

Ilustrasi
 Jakarta, LineNews.id - Melalui kerjasama Local Currency Settlement (LCS) akan segera meninggalkan mata uang US Dollar. Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) secara resmi menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah-Ringgit. Artinya kedua bank sentral sepakat untuk tidak lagi menggunakan kurs dollar dalam bertransaksi.

Disebutkan, penguatan kerangka penyelesaian transaksi tersebut biasa dikenal dengan LCS. Secara pengertian LCS framework adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing.      

BI dalam siaran resminya menjelaskan LCS antara Indonesia dan Malaysia sudah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018 lalu.     

Penguatan kerangka kerja-sama LCS yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).      

Income transfer yang dimaksud terdiri dari primary income, antara lain kompensasi tenaga kerja dan pendapatan investasi dan secondary income, antara lain sektor pemerintah dan sektor lainnya (transfer personal/remitansi dan transfer lainnya).     

Selain itu, penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas, antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$ 200 ribu per transaksi.     

 "Penguatan kerangka LCS dalam Rupiah-Ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021," jelas BI dalam siaran resmi yang dikutif cnbcindonesia.com, Senin (02/08).      

Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS, kata BI merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya bersama oleh kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas, kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia.      

Dalam hal ini, BI dan BNM telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD), ini untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Ringgit.      

Secara umum, bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Bank-bank yang ditunjuk yaitu sebagai berikut:

  • Malaysia

Tambahan Bank ACCD:

1. HSBC Bank Malaysia Berhad

2. MUFG Bank Malaysia Berhad

Bank ACCD saat ini:

1. CIMB Bank Berhad

2. Hong Leong Bank Berhad

3. Malayan Banking Berhad Indonesia

4. Public Bank Berhad

5. RHB Bank Berhad

  • Indonesia

Tambahan Bank ACCD:

1. PT Bank HSBC Indonesia

2. MUFG Bank Ltd, Jakarta branch

Bank ACCD saat in:

3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

5. PT Bank Central Asia Tbk

6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

7. PT Bank CIMB Niaga Tbk

8. PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

(Turost)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close