Lebak, LineNews.id - Jelang Musyawarah Daerah (Musda) KNPI, DPD KNPI Kabupaten Lebak melakukan tracking pengurus kecamatan (PK) untuk menentukan SK yang di anggap masih aktif atau yang sudah Exspire.
Disebutkan, hasil inventarisir sudah mencatat data PK Kecamatan untuk diusulkan perpanjangan SK ke Pengurus DPD KNPI Provinsi Banten. Proses tersebut ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku di AD ART KNPI. Jika ada PK kecamatan di luar tembusan dari Karateker, itu dinyatakan tidak sah.
Kepada LineNews.id, Sekretaris Karateker DPD KNPI Kabupaten Lebak, Faisal Mahdiana menerangkan, bahwa hasil tracking PK Kecamatan se-Kabupaten Lebak ditemukan banyak PK Kecamatan yang sudah expire dan harus diperbaharui.
"Banyak ditemukan SK yang sudah kadaluarsa dan kami akan tindaklanjuti hal tersebut untuk menerbitkan SK baru," katanya. Jum'at (23/7/2021).
Ketua Karateker DPD KNPI Kabupaten Lebak, Muhamad Ila Nahila juga mengatakan, DPD KNPI Kabupaten Lebak saat ini vakum. Pihaknya akan segera melakukan Karakter agar roda oraganisasi kepemudaan tersebut dapat berjalan kembali.
"KNPI sudah lama vakum, maka dari itu saya sebagai ketua karateker harus berupaya membenahi agar kembali berjalan dengan memperhatikan PK kecamatan yang masa kepengurusannya sudah expire dan akan kami tempuh melalui proses pengajuan SK perpanjangan kepada DPD KNPI Provinsi Banten," ujarnya.
Untuk diketahui, kepengurusan KNPI kecamatan tidak sah apabila belum memenuhi syarat-syarat yang tertuang di dalam AD ART KNPI. Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat permohonan ke KNPI Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan Karateker.
"Yang kami tuangkan dalam surat permohonan Nomor 005/Karateker DPD KNPI Lebak/VII/2021. Di luar jalur karateker kami anggap tidak sah karena sampai saat ini Karateker yang berkewenangan mengurus administrasi PK Kecamatan," paparnya. (Reg/Red)
0 Komentar