Breaking News

Aktivis Baksel Soroti Dana PBB di Desa Parungsari yang Diduga Disalahgunakan

Ilustrasi
LEBAK, LineNews.id - Seorang pegiat sosial di Lebak Selatan (Baksel) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2021 di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Disebutkan, PBB Desa Parungsari, baru terealisasi sebesar Rp 21.754.000 dari terget Tahun 2021 ini yaitu Rp 50.736.730 hingga Juli 2021. Padahal, beberapa warga mengaku sudah melakukan kewajiban membayar pajak ketika dilakukan penagihan oleh pihak kolektor desa, tetapi tidak menerima bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Hal itu terungkap setelah pihak kecamatan melakukan audit ke desa Parungsari kaitan dengan PBB yang belum dilunasi. Ditambah, pengakuan dari petugas kolektor pajak desa tidak memiliki data atas nama-nama warga yang sudah melakukan pembayaran.

Kepada LineNews.id, pegiat sosial Baksel, Asep mengungkapkan dugaannya terkait uang pajak yang dipungut oleh desa dari masyarakat tidak dibayarkan ke Bapenda. Sebab kata dia, jika memang sudah dibayarkan, SPPT harus keluar dan diterima masyarakat yang membayar.

"Ini kok uang PBB harusnya ada Rp 50.736.730, tapi yang baru dibayar hanya Rp 21.754.000, yang belum ditagih sebesar Rp 8.640.271 dari jumlah SPPT 511. Berarti ada selisih uang pajak yang tidak ada 20 juta lebih. Itu uangnya tidak ada SPPTnya juga tidak ada," terang Asep. Sabtu, (30/7/2021).

Lanjut Asep, pihaknya akan melaporkan dugaannya itu ke Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggelapan uang pajak tersebut.

Kata Asep, menurut pengakuan kolektor pajak pihak desa tidak memiliki catatan masyarakat pembayar pajak, pihak desa dianggap bekerja serampangan. 

"Saya akan segera membuat laporan ke Tipikor Polres Lebak, atas dugaan penyalahgunaan PBB di Desa Parungsari. Saya sudah memegang data permulaan dan akan diserahkan ke pihak polisi," ucapnya.

Sementara, Kolektor pajak desa, Sana mengakui bahwa dirinya tidak memiliki data masyarakat yang sudah membayar pajak. Bahkan, kata Sana, untuk melunasi pajak yang belum dibayar tersebut, perangkat desa sempat melakukan musyawarah untuk mecari solusi.

"Salahnya saya tidak memiliki data masyarakat yang sudah membayar atau belum, jumlah yang tercatat Rp 21 juta lebih itu saya tidak tahu, apakah itu masyarakat sudah bayar atau belum," ujar Sana.(HR) 


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close