Breaking News

Otak Pembunuh Wartawan LaserNewsTodays Terancam Pasal Hukuman Mati

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak didampung Pangdam 1 Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin menggelar press conference pengungkapan kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap, Kamis (24/06)
Sumut, LineNews.id - Tiga Pelaku pembunuhan jurnalis yang juga pemilik media online LasserNewsTodays, Mara Salem Harahap (42) atau yang lebih akrab disapa Marshal, di Huta 7 Nagori Karang Anyar ,Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Disebutkan, sebagaimana dipaparkan Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat pers conference dalam pengungkapan kasus itu di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/06) kemarin sekitar Pukul 17:23 WIB. Dalam keterangan pers tersebut, turut hadir Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin.

Dalam jumpa pers, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak hanya menghadirkan dua dari tiga tersangka pembunuh Marsal, pemilik media online LasserNewsTodays yang tewas dieksekusi mati.

Terungkap otak dari peristiwa pembunuhan Marshal tersebut berinisial SU (57), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat. 

SU sebagai otak pembunuhan Marshal ini, pada Tahun 2015 sempat mencalonkan diri dalam pemilihan Walikota Pematangsiantar dari jalur independen. Selain itu SU juga pernah menjadi orang kepercayaan salah satu pabrik rokok terbesar di Kota Pematangsiantar ini juga sebagai pemilik Ferrari Cafe & Resto.

Sementara tersangka kedua berinisial YFP (31) warga Jalan Melati Perumahan Menteng, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba Pematangsiantar, kaitannya dengan Ferrari Cafe & Resto, ia adalah sebagai Menejer Humas di tempat hiburan malam tersebut.

Irjen Panca juga menyebut bahwa dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Marshal ini, melibatkan pula oknum TNI berinisial A.

”Tersangka inisial A adalah oknum TNI, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa ke mana-mana,” jelas Panca.

Menurut Kapolda Sumut, otak pelaku pembunuhan Marsal adalah SU. Motif pembunuhan karena sakit hati, sebab korban sering mengekspose berita soal peredaran Narkoba di Ferrari Bar & Resto miliknya.

“Korban juga minta jatah 12 juta per bulan dan dua butir ekstasi setiap harinya, hal ini menimbulkan sakit hati bagi SU,” ungkap Kapolda.

Selanjutnya dikatakan, tersangka SU meminta bantuan kepada tersangka Y sebagai humas agar memberikan pelajaran kepada korban.       

“Di mana dalam sebuah pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni, tersangka SU bertemu dengan tersangka A dan tersangka Y selaku Humas Ferrari Cafe & Resto di rumah tersangka SU di Jalan Seram No 42, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Saat pertemuan itu, tersangka SU menyampaikan kepada tersangka Y dan tersangka A, kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak,” kata Irjen Panca, dikutip dari KoranKitaOnline.

Ditambahkannya, bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan Marshal di saat-saat akhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.

Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik korban, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, di mana jasad Marshal ditemukan tewas, satu unit sepeda motor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.

Kemudian, kata dia, satu lembar kwitansi dari Ferrari Cafe & Resto, air softgun merk Walther Pick, sepucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, satu buah magazin dengan enam butir peluru aktif kaliber 9 mm, satu bilah parang sepatu, kemeja dan tali pinggang.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan pasal 338 jo pasal 55 dan psln170 dari KUHPidana, yang Ancaman Hukumannya maksimal Hukuman Mati," papar Panca. (Adnin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close