Breaking News

Lakukan Pencurian Alat Kesehatan, 1 ASN dan 6 Karyawan RS Adjidarmo Ditangkap Reskrim Polres

Jajaran Satreskrim Polres Lebak mengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan Alat-alat Kesehatan di Gudang RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung dan menangkap tujuh orang terduga pelakunya yang tak lain adalah karyawan di RS tersebut, Selasa,(18/05).      

LEBAK, LineNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Lebak mengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan Alat-alat Kesehatan di Gudang RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung dan menangkap tujuh orang terduga pelakunya yang tak lain adalah karyawan di RS tersebut, Selasa,(18/05).      

Disebutkan, satu diantara pelaku adalah berstatus ASN di RS milik Pemkab Lebak tersebut. Awalnya kasus ini diketahui dan dilaporkan oleh Kepala Gudang RS Adjidarmo yang mengetshui ada kekurangan barang isi gudang berupa alat kesehatan. Ke tujuh pelaku ini, yakni inisial : S, J, T, RJ, AW, SU dan I. Sedangkan A selaku penadah masih dalam pendalaman pihak polisi.        

Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana diwakili Kasat Reskrim, Iptu Indik Rusmono dalam konprensi pers mengatakan, pengungkapan dan berlanjut penangkapan ini awalnya dari laporan Kepala Gudang RS Adjidarmo, sehingga pihaknya langsung melakukan penangkapan para tersangka itu.       

"Tindak pidana pencurian ini diketahui dari pelapor Saudara M Zulkarnaen sebagai Kepala Gudang ketika mengecek data barang masuk dan keluar Gudang RSUD Adjidarmo dan ditemukan adanya perbedaan jumlah barang- barang berupa alat-alat kesehatan seperti cairan inpus, handcone, jarum suntik dan lain-lain yang berkurang, kemudian pelaku melaporkan ke Polres Lebak dan dilakukan penyelidikan dan penangkapan," ujar Indik.       

Dijelaskan Indik, pelaku ada tujuh orang dengan peran masing- masing. Mereka melakukan pencurian itu secara terorganisir.      

"(1) Tersangka inisial S, karyawan RSUD, perannya masuk ke dalam gudang dengan mencokel jendela kemudian mengambil barang dari hasil tersebut mendapatkan bagian sebanyak 6 juta rupiah. (2) Tersangka Inisial J, (sekurity) perannya mengawasi gudang dan mengangkat barang curian 450 ribu. (3) Inisial T, karyawan mengawasi dari luar dan membawa ke mobil dan mendapat bagian 5,5 juta. (4) Tersangka RJ, (sekuriti), perannya mengawasi sekitar gudang dan mengangkut ke mobil dan mendapatkan bagian sebesar Rp 2,3 juta. (5) Tersangka AW, (karyawan), perannya mengangkut barang hasil curian dan menyediakan kendaraan, ia mendapatkan bagian Rp 3,8 juta. (6) Tersangka Inisial SU, cleaning servis, berperan mengangkut barang ke mobil dan mendapatkan bagian Rp. 900 ribu. (7) Tersangka inisial I (ASN), perannya mengangkut ke dalam mobil kemudian menghubungi saudara A setelah ada hasil pencurian dan mendapatkan bagian sebesar Rp 6.450 ribu," jelasnya.         

Dikatakannya, akibat kejadian tersebut RSUD Adjidarmo mengalami kerugian sebesar Rp puluhan juta rupiah. Mereka melakukan midus itu dalam beberapa termen waktu.        

 "Sesuai hasil audit sementara RSUD Adjidarmo Rangkasbitung mengalami kerugian Rp 85.038.000. Dan dari hasil penyelidikan kepolisian ada 5 kejadian yaitu Pada tanggal 16 April 2021, 18 April 2021, 28 april 2021, 2 Mei 2021, 6 Mei 2021," ungkap Iptu Indik Rusmono.      

Adapun untuk terduga penadah berinisial A, ini diketahui memasarkan barang curian melaui media sosial. "Cara menjual atau memasarkan, tersangka inisial A dengan cara memposting di medsos dan melakukan transaksi di daerah Tanggerang, untuk penadah ini masih dalam pendalaman dan Penyelidikan," terang Kasatreskrim.   

Kata Indik, pihaknya sudah mengamankan para tersangka terebut dan akan dikenakan ancaman Pasal 363 KUHP.      

"Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, para tersangka bisa dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara," paparnya. (Adnin/Red)




0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close