Breaking News

Pemotong dan Pengepul Dana Hibah Ponpes Banten Ditahan

(Ilustrasi) Bantuan Presiden (Banpres) Produktif. 

SERANG, LineNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020 senilai Rp 117 miliar.

Disebutkan,kedua tersangka yaitu TB AG selaku pegawai harian lepas (PHL) di Biro Kesra dan AS selaku pengurus pesantren di Pandeglang.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tersangka AS berperan sebagai pemotong dana yang diberikan ke pondok pesantren.Sedangkan tersangka AG berperan menerima uang hasil pemotongan tersangka AS.

"Dari hasil pemeriksaan, AS peranannya memungut, mengolektif potongan masing-masing pesantren. Kemudian menyerahkan ke tersangka 2 AG, selaku PHL di Biro Kesra," kata Ivan kepada wartawan, Jumat, (23/4/2021).

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang guna mempermudah proses penyidikan.

Berdasarkan pengakuan tersangka AS, ia hanya memotong dana hibah di 10 pesantren. Namun, untuk besaran potongannya masih didalami.

"Pengakuannya ada 10 pesantren. Kita belum tahu berapa mereka menerima," tegasnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Banten Sunarko mennambahkan, 150 pengurus pondok pesantren di Banten sudah dimintai keterangan.

"Kita memanggil 150 pesantren, menyebar se-Banten, Pandeglang, Serang, Cilegon dan lainnya," katanya.

Atas perbuatannya Kedua tersangka dikenai pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Kejati sudah menetapkan dan menahan tersangka ES, warga Pandeglang dari pihak swasta yang berperan memotong dana bansos ponpes.(Ratu Adnin/Red) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close