Breaking News

Tiga Wartawan Dilaporkan Oknum Kejari Lebak, Musa Siap Pasang Badan

 

Poto: anggota DPRD Lebak fraksi PPP Musa Weliyansyah sedang duduk di saung sawah. 

LEBAK, LineNews – Terkait beredarnya pemberitaan oknum dari kejaksaan negeri (Kejari) Lebak yang melaporkan tiga orang wartawan Radar24 dan seorang pejabat Kemenag ke Mapolres Lebak, anggota DPRD Lebak Musa Weliyansyah menilai bahwa pelaporan itu salah kaprah.

Disebutkan, politisi dari fraksi PPP itu menyebut, jika tulisan media itu dianggap pencemaran nama baik maka ada aturan hak jawab. Selain itu, soal pelaporannya tidak memenuhi unsur yang berlaku, karena terkait pelanggaran undang-undang ITE yang harus menanganinya itu tingkat Polda bukan Polres.

Musa mengaku prihatin dengan Pelaporan yang dilakukan oknum Kejari lebak tersebut terhadap insan pers. Menurut Musa, dari sisi kode etik jurnalistik, wartawan tersebut tidak menyalahi aturan dalam menulis berita, sebab media hanya menyampaikan apa kata narasumber dan ada buktinya.

“Saya siap pasang badan mendampingi kasus tersebut. Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari isi berita, di situ sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku kasi Intel Kejari Lebak, dan seharusnya pihak pelapor paham, bila ada kesalahan dalam pemberitaan maka yang diduga merasa dirugikan oleh pemberitaan harus melayangkan surat dulu ke Dewan Pers selaku Dewan yang menangani seluruh perusahaan pers di Indonesia,” kata Musa Weliansyah dihubungi via pesan WhatSapp. Jumat, (12/3/21).

Musa menuturkan, komentar yang disampaikan narasumber dalam isi berita itu  ada bukti. "Selain itu, apa yang disampaikan oleh pak Sudirman selaku pejabat Kemenag, kata Musa, Itu bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti WhatSapp," ujarnya.

“Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum jaksa, Saya kira tidak ada yang salah dalam konteks,” katanya.

Lanjut Musa, tindakan pihak pelapor itu sudah keliru telah mengambil langkah,  karena persoalan yang menyangkut salah pemberitaan ada ranahnya yakni mengadukan ke dewan pers.

"Harusnya coverbosty mengadukan ke dewan pres terlebih dahulu karena ini obyeknya adalah pemberitaan bukan pelanggaran terhadap pidana umum seperti membunuh, mencuri dan lain-lain," tuturnya.

Kemudian Musa menegaskan, pemberitaan ini menyangkut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Polres tidak punya kewenangan menangani itu.

"Seharusnya UU ITE melapornya ke Polda, karena Siapapun yang menyangkut kasus ITE itu melapornya ke Polda untuk wilayah Banten," tegas Musa.

Untuk itu timpal Musa, ia meminta Polres Lebak menyarankan pihak pelapor agar melaporkannya ke Unit Siber Polda Banten jangan langsung menangani laporan tersebut.

“Untuk itu, saya minta kepada Polres dan Kasat Reskrim Polres Lebak harusnya mengkaji terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kasi Intel Kejari Lebak," cetusnya.

Lebih lanjut, pria asal daerah segitiga emas itu menyayangkan jika para penyampai informasi harus dilaporkan, padahal karya mereka sudah dilindungi UU dan pers itu masuk sebagai 4 pilar demokrasi.

"Wartawan itu kan dilindungi, dan saya kira dari kalimatnya engga ada yang salah, dari isi berita tidak menyudutkan adanya pencemaran baik, dalam kalimatnya kan itu 'menduga ada narasumber' Jadi lucu, pesimis dan aneh kalau memang yang dilaporkannya itu narasumber dan 3 orang wartawan. Kemudian, melaporkannya ke Polres bukan ke Polda. Kalau menyangkut UU ITE saya kira seorang jaksa lebih paham dan tau,” tutur Musa.

Terakhir kata Musa, Polres Lebak diminta tidak langsung menangani itu, kalau memang kasus tersebut akan diluruskan tinggal dilihat bukti-buktinya.

“Ketika bukti WhatShap itu ada dan jelas mengatasnamakan seorang pejabat kejaksaan, saya kira apa yang dicemarkan. Adapun oknum siapa pelakunya apakah itu betul oknum jaksa atau orang lain yang mengatasnamakan oknum jaksa, ya tinggal dibuktikan,” paparnya. (HR/Red)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close