Breaking News

LPI Duga RPH Pandeglang Tabrak Aturan

 

PANDEGLANG, LineNews.id - Terkait adanya temuan pembungan limbah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang diduga sembarangan, Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali menyambangi tempat RPH yang ada di Kabupaten Pandeglang itu. Kamis, (04/2/2021).

Disebutkan, hasil investigasi tim LPI, ditemukan bahwa limbah dari RPH tersebut dibuang langsung ke sungai yang berlokasi tepat di belakang gedung RPH. 

Kedatangan mereka ke salah satu tempat pemotongan hewan di Pandeglang itu, untuk menindaklanjuti dan mencari tahu tentang klarifikasi yang disampaikan oleh salah satu pegawai dinas pertanaian Pandeglang kepada LPI minggu lalu.

Menurutnya, hasil investigasi pihaknya menilai bahwa yang disampaikan pihak dinas kepada LPI merupakan pembenaran karena tidak sesuai fakta di lapangan.

"Pada hari Kakamis tanggal 4 februari 2021 pukul 23:00 WIB, kami dari Laskar Pasundan Indonesia melakukan investigasi ulang demi memastikan apa yang menjadi temuan tim dilapangan, dan akhirnya kami dapat menyimpulkan bahwa jelas instalasi limbah di RPH tersebut tidak sesuai dengan apa yang diutarakan salah satu oknum pegawai dinas pertanian kabupaten pandeglang," terang Ketua DPP LPI Malingping, Rohmat Hidayat, kepada LineNews.id. Jum'at, (05/4/2021).

Lanjut  Rohmat, pihaknya mendatangi RPH pada malam hari sesuai dengan jam oprasional pemotongan hewan.

"Karena jelas RPH tersebut hanya beroprasi di saat malam hari, dan kami ingin melihat dengan jelas apa yang disampaikan oleh salah satu pegawai Dinas Peternakan kabupaten pandeglang," katanya.

Sebelumnya, Rohmat menjelaskan, pihaknya sudah menghubungi pihak Dinas Pertanian Pandegalng via telepon untuk mempertanyakan soal informasi yang diterimanya. Pihak dinas menyangkal jika pembungan limbah RPH ke sungai dilakukan dengan sengaja.

"Ternyata tidak sama dengan apa yang ditemukan kami di lapangan, pengakuan salah satu oknum pegawai Dinas Pertanian saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa ada kebocoran di bak penampungan limbah," jelasnya.

"Tapi ternyata tidaklah singkron karena bak penampungan limbah itu sama sekali tidak berfungsi karena aliran kotoran, air dan darah dari RPH langsung turun ke kubangan yang percis berada di pinggir bak penampungan, tidak lagi masuk ke bak penampungan dan aliran dari limbah tersebut langsung masuk ke bibir sungai yang percis berada di belakang RPH dan tembok RPH pun begitu menempel ke bibir sungai," tuturnya.

Kendati demikian, LPI meminta kepada Dinas Pertanian Pandeglang agar bahan pangan pokok yang akan dikonsumsi masyarakat tersebut dapat diuji labolatorium, sehingga kesehatannya dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami meminta kepada dinas terkait agar segera membenahi hal tersebut demi menjaga kesterilan dilingkungan RPH dan menjaga ke higienisan salah satu bahan pangan yang menjadi pokok kosumsi masyarakat banyak. Yang kedua kami meminta kepada dinas terkait agar menertibkan dan merapihkan kembali RPH yang saat ini tembokannya jebol," ujarnya.

Pagar RPH Dijebol

Sementara itu, terkait pagar pembatas RPH yang dijebol oleh pemilik pemotongan hewan milik swasta, pria yang akrab disapa Dongkol ini berharap Dinas Pertanian Pandeglang dapat memberikan klarifikasi tentang legalitas formalnya.

"Itu inisiatif pengelola untuk melakukan penambahan klaster bangunan yang padahal jelas itu milik pribadi. Meskipun mengaku mendapatkan izin dari dinas," 

"Pihak dari lpi meminta penjelasannya akan hal itu, yang paling pokok adalah dari hal izin mendirikan bangunan (IMB) nya, apakah sudah diperbaharui dengan penambahan klaster atau hanya izin saja dari dinas terkait tanpa adanya kejelasan perizinan," harapnya.

Kata Dongkol, setelah dijelaskan oleh salahsatu oknum pegawai Dinas Pertanian, bahwa bangunan pemotongan milik swasta yang berdampingan tersebut akan dihibahkan untuk RPH, mereka meminta agar dinas menunjukan IMB nya.

Dongkol menegaskan, bahwa RPH Pandeglang sudah menabrak aturan. "Terkait RPH tersebut banyak melanggar aturan yang di tetapkan pemerintah terkait RPH dan UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, PP Nomor 22 tahun 1983 tentang kesehatan masyarakat, PP Nomor 28 tahun 2004 tentang standarisasi. Semuanya jelas dilanggar," paparnya.(HR/Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close