Breaking News

Telegram Kapolri untuk Seluruh Kapolda agar Antisipasi Krisis Pangan Dampak Covid


JAKARTA, LineNews.id - Terkait upaya preventif tangani krisis pangan dampak pandemi covid, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis membuat langkah terobosan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan.     

Disebutkan, orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini menerbitkan Surat Telegram Kapolri No ST/41/I/Ops.2./2021 bertanggal 12 Januari 2021 yang ditanda-tangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.       

Dalam keterangannya kepada Kantor Berita Antara, Komjen Agus, penerbitan surat telegram yang ditujukan kepada semua Kapolda. Upaya itu merupakan langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka mengantisipasi peringatan dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi Covid-19.     

"Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan terutama di sektor pertanian yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemik COVID-19 serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan," ujar Agus.     

Menurut Agus, surat telegram dari Kapolri yang ditujukan kepada seluruh kepala kapolda itu menekankan tiga hal. "Satu, perihal pembangunan food estate seluas 600 ribu hektare di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, serta 300 ribu hektare di di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara," jelasnya.   

Ke dua, penyerahan 2.929 surat keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442 ribu hektare bagi 651 ribu kepala keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72 ribu hektare di 17 provinsi. Dan ke tiga, alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300 ribu hektare untuk masyarakat dalam rangka program TORA.       

Dalam hal ini Komjen Agus memerintahkan para Kapolda melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan pemda provinsi atau kabupaten/kota.     

"Untuk menginventarisasi seluruh hutan adat, hutan sosial dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat, tTermasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," kata Agus.  

Mantan Kapolda Sumut itu juga meminta para Kapolda agar menjalin koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan di daerah guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui pemanfaatan lahan tidur, telantar ataupun tidak produktif di wilayah masing-masing.        

Tak hanya itu, kata dia, para Kapolda juga diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut.     

"Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindah-tangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing," papar Perwira Polri yang memimpin Operasi Khusus Aman Nusa II Penanganan Covid-19. (Adek/Ratu Adnin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close