Breaking News

Sidak DLH Lebak: PT Cemindo Diminta Bersihkan Penyebab Bau Menyengat, Tambang PT BFN Disetop Sementara

Foto: Tampak DLH Lebak tengah melakukan insfeksi mendadak ke dua perusahaan yang diduga membuat pencemaran. Yakni ke PT Cemindo Bayah soal bau menyengat dan Ke PT BFN soal pembuangan limbah pasir kuarsa di Cihara. Selasa (13/01)        

BAYAH, LineNews.id - Terkait keluhan masyarakat soal polusi bau yang menyengat yang timbul dari area Terminal Khusus (Tersus) PT. Cemindo Gemilang (CG), dan juga soal pembuangan limbah pasir kuarsa PT Batu Fortuna Natura (BFN) di Cihara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak akhirnya melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke area tersebut, Rabu (12/01).       

Disebutkan, untuk di Bayah DLH Lebak Sidak soal polusi bau menyengat yang dikeluhkan warga dan timbul dari pelabuhan PT CG. Sedangkan Sidak ke area PT BFN di Cihara karena perusahaan ini dituding telah membuang limbah cucian pasir kuarsa ke sungai Cihara dan keberadaannya tidak memiliki ijin pengolahan limbah dan Ipal.       

Kepada wartawan saat Sidak di PT CG, Dasep Novian Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) pada DLH Kabupaten Lebak mengatakan, pihaknya menerima keluhan masyarakat. Masyarakat meminta, perusahaan tersebut segera mengatasi bau yang menyengat, agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.      

"Benar, bau yang menyengat itu dari Subtitusi Row material untuk dijadikan bahan baku semen. Kami sudah sampaikan kepada pihak perusahaan, agar segera didipindahkan, agar bau yang menyengat dari material yang berada di area dermaga tidak mengganggu. Tampaknya, antisipasi dari pihak perusahaan sebagian ditutup menggunakan terpal tidak efektif," ungkap Dasep       

Kabid juga menyarankan, pihak perusahaan agar penempatannya disterilkan atau segera dipindahkan. Tidak di tempat semula, mengingat bau yang menyengat mengganggu kenyamanan warga sekitar.      

"Hasil koordinasi dengan perusahaan di area lokasi, bahwa pihak perusahaan akan memindahkannya. Itu yang disampaikan pihak PT Cemindo Gemilang. Mereka beralasan, akibat kondisi cuaca dan bahan-bahan tersebut tidak bisa diangkut, sehingga penempatan di situ,"ungkap Dasep.        

 Sementara dalam Sidak menindak-lanjuti praktik tambang pasir galian C PT BFN yang sempat disinggung anggota DPRD Lebak dari PPP, Kabid Dasep pun turun ke lokasi tambang pasir di Desa Cihara Kecamatan Cihara itu.      

Pantauan wartawan, Kabid PPKLH di DLH Lebak itu langsung meninjau ke lokasi tersebut dan berkordinasi dengan pengurus perusahaan PT BFN.       

Selanjutnya pihak Kabid DLH pun melakukan verifikasi dan dokumentasi, hingga menghentikan sementara kegiatan usaha PT BFN. Dikarenakam area pengelolaan air limbah dan kolam di luar IUP izin.       

"Saya sudah membikin berita acara untuk menghentikan sementara usahanya. Memang benar, perusahannya mempunyai Izin. Namun ada 3 kolam di luar IUP," jelas Dasep.  


Kata dia, pihak perusahaan agar mengurus atau menempuh izin pengolahan air limbahnya, karena kolam limbah di luar proyek perusahaannya.        

Terpisah, pengurus perusahaan PT BFN bersedia akan mengikuti imbauan DLH Lebak, kalau memang dinilai melanggar aturan.        

"Sebenarnya disini stock file saja pak, dan di akhir-akhir ini belum beroperasi kembali. Kalau memang imbauan dan arahan dari pihak terkait, kami akan benahi kembali sesuai perintahnya," papar seorang pegawai. (Reg/HR/Ratu Adnin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close