Breaking News

Penampungan Limbah RPH Pandeglang Disoal

 

PANDEGLANG, LineNews.id - Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Pandeglang persoalkan keberadaan Jagal (tukang potong hewan-red) yang lokasinya berada di belakang Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, limbah yang dibuang dari tempat Jagal milik swasta itu disinyalir akan menimbulkan peluapan penampungan limbah milik RPH.

Disebutkan, akibat penampungan limbah yang diduga tidak mendapat perawatan tersebut, LPI menilai akan menimbulkan tingkat higenis dari kualitas daging yang akan dijual ke masyarakat. Selain limbah, pagar pembatas RPH milik dinas pertanian Pandeglang yang berlokasi di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang tersebut dijebol untuk pembuatan pintu.

Sekjen Ormas LPI Opay Jumhadi mengatakan, bahwa keberadaan tukang jagal itu dianggap janggal, lantaran sudah merusak fasilitas pagar pembatas milik RPH.

"Kejanggalan tersebut dengan adanya tembok RPH yang dibuka dengan dijadikan pintu masuk ke belakang  karena jika memang ada penambahan klaster pengelolaan seharusnya tidak merusak tembok yang sudah terpangpang kokoh di RPH Pandeglang," kata Opay.

Dikatakan Opay, pihaknya menyayangkan dengan pembuangan limbah Jagal ke tempat penampungan milik Dinas Pertanian karena akan menyebabkan peluapan. Kata Opay, hal lebih parahnya akan menimbulkan efek negatif karena dapat mencemari lingkungan RPH.

"Pembuangan limbah dari jagal yang percis berada di belakang RPH tersalurkan ke ruang limbah RPH yang bisa berakibat meluap karena daya tampung yang kecil skala ruangnya. Jika itu terjadi bisa menimbulkan efek terhadap lingkung dan ke higienisan terhadap daging yang dijual oleh Jagal tersebut karena dapat menimbulkan penyakit dari tempat pembuangan limbah tersebut," imbuhnya.

Masih kata Opay, pihaknya menduga jika perusahaan pemotongan hewan swasta tersebut tidak mengantongi izin. "Pemilik jagal tidak dapat memperlihatkan surat izin usaha dan surat izin kelola jika memang jagal tersebut masuk ke dalam RPH pandeglang," ujarnya.

Ditempat berbeda, pihak Dinas Pertanian Pandeglang Dilah menjelaskan, bahwa pihaknya baru melakukan pengajuan untuk pemeliharaan RPH. Selain itu, keberadaan Jagal yang terletak di belakang RPH sudah diizinkan oleh pemerintah. 

"Ada kekurangan dalam hal pengelolaan limbah dan ada kebocoran, namun pihaknya mengakui bahwa sudah ada izin untuk pengelolaan Jagal atau RPH yang memang dibangun oleh pribadi namun akan diberikan kepada Dinas Bangunan tersebut dan pihak pengelola tidak akan meminta ganti rugi akan sebuah bangunan tersebut," paparnya dalam rekaman suara.(HR/Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close