Breaking News

Jokowi Bagikan Sertifikat Lahan Hutan Adat dan TORA

Poto: Presiden Jokowi tengah menyerahkan SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria yang dibagikan se-Indonesia. Bertempat di Istana Negara, Kamis, (07/01/21).      

JAKARTA, LineNews.id - Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang dibagikan se-Indonesia. Bertempat di Istana Negara, Kamis, (07/01/21).        

Disebutkan, sebagaimana informasi dari data di situs www.setkab.go.id secara total presiden membagikan 2.929 SK Perhutanan Sosial seluas 3.442 ribu hektare untuk 651 ribu kepala keluarga, lalu 35 SK Hutan Adat seluas 37 ribu hektare dan 58 SK TORA seluas 72 ribu hektare.       

Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi berharap SK yang merupakan redistribusi aset ini menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. Ia berharap lahan-lahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan ekonomi produktif.      

 "Saya tidak ingin hanya membagikan SK. Ini akan saya ikuti, saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif," kata Jokowi.       

presiden mengingatkan rakyat yang telah menerima SK tersebut tidak boleh menelantarkan lahan, apalagi diberikan kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas dan tak bermanfaat. "Hati-hati, saya ikuti meskipun dari Jakarta. Saya bisa mengikuti ini,"imbuh Jokowi.        

Presiden mencontohkan masyarakat bisa memanfaatkan lahan pertanian dan perkebunan untuk menanam komoditas pangan unggulan ataupun membuka usaha ekowisata. Selain itu, kata dia, bisnis industri kayu juga bisa menjadi pilihan untuk garapan. Industri ini bisa menghasilkan komoditas sengon, albasia atau akasia.       

"Silakan semuanya, tapi harus dikalkulasi dan harus dihitung mana yang lebih menguntungkan. Silakan kerjakan,”kata Jokowi.  


Terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) di Banten Kidul, Junaidi Ibnu Jarta yangbkerap disapa Jun berterimakasih kepada presiden yang telah memberikan hak Komunal di lima Kasepuhan.       

"Tahun 2016 lalu kasepuhan mendapatkan 486 hektar. Di tahun 2019 Kasepuhan Citorek memperoleh 1.647 Hektar, Kasepuhan Pasir Eurih 580 Hektar, Kasepuhan Cirompang 306 Hektare dan Kasepuhan Cibarani 490 Hektar," papar Jun. (Adek/HR)




0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close