Breaking News

Malam pergantian tahun, Kapolda Banten Imbau Lebih baik dirumah saja

SERANG, LineNews.id - Malam pergantian tahun baru 2021, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian secara terbuka.

Disebutkan, larangan itu tidak boleh melaksanaan perayaan berupa konvoi, menyalakan kembang api, atau kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengatakan, pihaknya bersama tim Satgas Covid-19 akan membubarkan paksa apabila ditemukan ada kerumunan massa di malam pergantian tahun baru.

"Jika ada kegiatan yang membuat kerumunan maka kami bersama TNI dan Satgas Covid-19 akan membubarkan paksa kerumunan yang terjadi di malam pergantian tahun, Langkah ini mencegah kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19," kata fiandar. 

Fiandar mengajak masyarakat Agar Tetap Waspada dan Terapkan Prokes saat Liburan di masa pandemi Covid-19, lebih baik dirumah saja tidak bepergian saat liburan. 

"Kita ingin menyampaikan, masyarakat Banten, mohon tetap menjaga dan mematuhi prokes. penyebaran Cocid-19 belum berhenti, di akhir tahun 2020 ini, jangan ada perayaan penyambutan tahun baru yang menjadikan masyarakat berkerumun," tegas Fiandar.

Fiandar mengimbau warga untuk merayakan malam pergantian tahun lebih baik diam di rumah masing-masing, manfaatkan waktunya berkumpul bersama keluarga dan berdo'a agar pendmi ini cepat berlalu.

“Tetap di rumah saja agar tidak tertular Covid-19. Karena saat ini pandemi corona masih berlangsung, Libur lah di rumah aja bersama keluarga, perbanyak do'a dan ibadah kepada Allah swt. dengan merefleksi diri kita untuk kemajuan di tahun depan," ujar fiandar. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menjelaskan, bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

"Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun," Kata Edy Sumardi. 

Edy sumardi menjelaskan Kapolri mengeluarkan

Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

"Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, pesta penyalaan kembang api," kata Edy.

Terakhir Edy Sumardi mengajak, agar masyarakat bisa memahami, mematuhi dan mengindahkan Maklumat Kapolri demi keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Tetaplah terapkan Prokes 4M, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," paparnya. (HR)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close