Breaking News

Penanganan Pandemi Covid-19, DPRD Tidak Dilibatkan

SERANG, LineNews.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M Nawa Said Dimyati diundang sebagai pemateri dalam acara Latihan Kepemimpinan Legislatif (LKL) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (DPM FISIP Untirta) Serang-Banten, Sabtu (14/11/2020).

Pada saat menyampaikan materi M Nawa Said Dimyati menggunakan aplikasi zoom meeting dengan pokok pembahasan terkait dengan tugas parlemen atau lgislatif, yang diikuti oleh puluhan peserta calon anggota DPM berserta anggoat DPM yang aktif.

Nawa Said mengatakan, Dalam masa penanganan Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020, salah satu fungsi legislatif yaitu anggaran tidak berlaku, pasalnya pada saat refocusing anggaran penanganan Pandemi, DPRD seakan tidak diikutsertakan oleh Pemerintah daerah.

“Dalam refoucosing, Pemda membahasanya dengan Kemendagri dan tidak melibatkan DPRD,” katanya saat menyampaikan materi kepada mahasiswa.

Nawa menjelaskan, Legislatif mempunyai tiga tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, yaitu, Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

“3 fungsi, Budgeting, pengawasann dan legislasi. Pada saat pandemi keluarnya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU nomor 2 tahun 2020 fungsi budgeting tidak masuk dalam mengatasi pandemi,” katanya.

Kata Nawa, Tidak diikutsertakannya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) khususnya Banten dengan alasan, bahwa pemerintah mempercepat aksi dan lain sebagainya dalam penanganan covid-19.

“Jika ekonomi kita saat ini kontraksi bahkan terancam resesi, ini DPRD atau DPR tidak mempunyai tanggung jawab yang besar karena tidak dilibatkan,” katanya.(HR)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close