Nganjuk, LineNews.id - Seorang warga berinisial AW (30) asal Kelurahan Dusun Guwo RT 001 RW 001 Kelurahan Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang diamankan Reserse Narkoba Polres Nganjuk setelah kedapatan membawa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,23 gram saat di geledah petugas. Kamis (30/7/2020)
AW di amankan sekira pukul 01.00 WIB Di dalam sebuah rumah di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Disebutkan, sebagaimana dilansir dari media online suarakpkcyber, Kasubbag Humas Polres Nganjuk Roni Yunimantara, mengungkapkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi shabu seberat 0,23 gram, satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat hisap shabu (1 botol plastik yang dilubangi tutupnya dan dimasuki 2 sedotan, 2 korek api gas, 1 skrop plastik) dan satu buah HP merk Infinix warna biru.
"Saat diinterograsi AW mengaku bahwa sabu tersebut adalah pesanan dari DWI (DPO) alamat Baron Nganjuk yang didapat membeli dari Kampret (DPO) alamat Kecamatan Gempol KabUpaten Sidoarjo dengan cara diranjau." Ungkap Roni
Perwira dengan dua balok emas itu menambahkan bahwa kasus ini sementara masih dalam pengembangan, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika." paparnya. (Rad/red)
0 Komentar